BERAU – Komitmen pemberantasan peredaran narkotika di Kabupaten Berau kembali ditunjukkan aparat kepolisian.
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Berau berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Gunung Tabur, Kecamatan Gunung Tabur, Senin (27/4/2026).
Pengungkapan ini menjadi bukti kuat bahwa sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum masih menjadi kunci utama dalam memutus rantai peredaran narkoba di daerah.
Kasat Resnarkoba Polres Berau, Agus Priyanto, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungan mereka.
“Informasi kami terima sekitar pukul 16.30 Wita. Dari laporan tersebut, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan guna memastikan kebenarannya,” ungkapnya.
Setelah dilakukan pendalaman, petugas akhirnya mengamankan seorang pria berinisial IJ (34) di kawasan Gunung Tabur sekitar pukul 18.00 Wita.
Proses penangkapan berlangsung tanpa perlawanan, kemudian dilanjutkan dengan penggeledahan di rumah serta kendaraan milik tersangka yang disaksikan oleh Ketua RT dan warga setempat.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan total 59 bungkus kecil sabu dengan berat bruto sekitar 30 gram. Selain itu, sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran turut diamankan, di antaranya timbangan digital, plastik klip, pipet, serta dua unit telepon genggam.
“Barang bukti tersebut ditemukan di lokasi dan diakui milik tersangka. Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Berau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.
Atas perbuatannya, IJ dijerat dengan pasal berat, yakni Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatur sanksi tegas bagi pelaku peredaran narkotika.
Lebih lanjut, Agus menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti pada satu kasus ini saja. Penelusuran terhadap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas masih terus dilakukan.
“Kami terus kembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan di atasnya. Peredaran narkotika tidak bisa dianggap sebagai kejahatan biasa, karena dampaknya sangat merusak,” tegasnya.
Ia juga kembali mengingatkan masyarakat agar tidak ragu melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Menurutnya, keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari keberanian warga dalam memberikan informasi.
“Kami sangat mengapresiasi peran masyarakat. Tanpa informasi dari warga, pengungkapan seperti ini akan lebih sulit dilakukan,” pungkasnya.

