Home KALTARA Pengiriman 13 Pekerja Migran Ilegal ke Malaysia Digagalkan, Begini Kronologinya

Pengiriman 13 Pekerja Migran Ilegal ke Malaysia Digagalkan, Begini Kronologinya

0
Kapolres Tarakan, AKBP Adi Saptia Sudirna saat mendampingi PMI untuk di bawa ke rumah singgah BAZNAS. (Istimewa)

TARAKAN – Pengiriman sebanyak 13 pekerja migran ilegal diduga korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) digagalkan Polres Tarakan, pada Kamis (7/11/2024). Rencananya mereka akan dikirim ke negara Malaysia untuk menjadi pekerja di kebun kelapa sawit.

Kapolres Tarakan, AKBP Adi Saptia Sudirna menerangkan, pada Kamis (7/11/2024) November 2024 sekira jam 12.00 Wita personel Sat Reskrim mendapat informasi bahwa ada pengiriman sejumlah Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang diduga akan dikirim ke negara seberang, Malaysia.

Mulanya jumlah PMI yang ditemukan sebanyak tujuh orang. Kemudian menyusul enam orang sehingga total sebanyak 13 orang.

Dari laporan tersebut personel Sat Reskrim menuju ke Pelabuhan Tengkayu I Tarakan. Personel Sat Reskrim pun menemukan 7 orang dengan rincian 3 laki-laki dewasa, 2 perempuan dewasa 1 anak laki-laki dan 1 anak perempuan.

“Personel melakukan interogasi awal bahwa mereka mengakui akan berangkat ke negara Malaysia untuk kerja sebagai buruh kelapa sawit, dan mereka menyampaikan bahwa masih ada 6 orang PMI lagi yang besok akan berangkat ke negara Malaysia, yang mana 6 orang tersebut berada di penginapan,” ungkap Kapolres Tarakan, AKBP Adi Saptia Sudirna dalam rilis persnya yang dibagikan Jumat (8/11/2024) malam.

Selanjutnya, personel Sat Reskrim Polres Tarakan bersama pers Unit Reskrim Polsek KSKP Tarakan mendatangi penginapan tersebut dan kembali berhasil mengamankan 6 orang dimaksud.

“Yang mana 6 orang tersebut mengakui bahwa besok mereka akan berangkat ke Malaysia untuk berkerja sebagai buruh kelapa sawit,” ujarnya.

Selanjutnya total 13 orang tersebut diamankan dan dibawa ke Polres Tarakan untuk dimintai keterangan guna proses lebih lanjut. 13 orang tersebut identitasnya masing-masing ada HN (27) perempuan, kemudian HR (23) laki-laki, AFM (5,5) laki-laki, JM (43) perempuan, NR (10) perempuan, SI (24) perempuan, JH (20) perempuan, SA (24) laki-laki, NDR (2) perempuan.

Kapolres Tarakan mengungkapkan, saat ini sedang dilakukan penyidikan dan berkoordinasi dengan pihak Dinas Sosial Kota Tarakan berkaitan dengan asessment terhadap korban dugaan TPPO.

Polres Tarakan juga berkoordinasi dengan Ketua BAZNAS Kota Tarakan terkait dengan permintaan bantuan tempat tinggal (safe house) untuk para korban dugaan TPPO. “Termasuk berkoordinasi dengan BP2MI Nunukan serta gelar perkara dalam rangka penetapan terhadap tersangka,” jelasnya.

Adapun terhadap korban dalam proses assessment oleh Dinas Sosial akan dilakukan assessment di rumah penampungan.

“Kemudian terhadap para korban juga telah mendapatkan bantuan untuk rumah penampungan dari BAZNAS Tarakan,” tukasnya.

Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version