Home SANGGAM SEPUTAR BERAU Penetapan UMS Sektor Pertambangan Berau Memanas, Serikat Pekerja Tolak Usulan

Penetapan UMS Sektor Pertambangan Berau Memanas, Serikat Pekerja Tolak Usulan

0
Serikat Pekerja Buruh tolak usulan Apindo dikarenakan tidak sesuai dengan realitas di Kabupaten Berau.

TANJUNG REDEB – Proses penentuan Upah Minimum Sektoral (UMS) Kabupaten Berau tahun 2025, khususnya di sektor pertambangan memanas.

Rapat yang melibatkan Dewan Pengupahan Kabupaten Berau, terdiri dari Disnakertrans Berau, Apindo Berau, Serikat Pekerja Buruh, dan Badan Pusat Statistik (BPS) Berau, berlangsung penuh perdebatan, di Kantor Disnakertrans Berau, Jalan Murjani I, Tanjung Redeb, Jum’at (13/12/2024).

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Berau, Zulkifli Hasan dalam pembahasan tersebut menyampaikan Apindo Berau mengusulkan kenaikan sebesar 7,5 persen, yang terdiri dari kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) sebesar 6,5 persen ditambah 1 persen sebesar Rp 40.000 untuk tambahan khusus sektor pertambangan.

Kemudian, dari perwakilan Serikat Pekerja Buruh meminta kenaikan 5,79 persen dari nominal UMK, setara dengan Rp 236.312. Jika ditambahkan dengan kenaikan UMK 6,5 persen, totalnya mencapai 12,29 persen.

“Dari penyampaian usulan dari Apindo Berau dan Serikat Pekerja Buruh, jika tidak mendapatkan kesimpulan Disnakertrans Berau akan memberikan masukan terkait penetapan UMS Kabupaten Berau di Sektor Pertambangan,” ujarnya.

Zulkifli mengungkapkan Disnakertrans Berau menawarkan kenaikan 2,5 persen atau Rp 102.034, sehingga total kenaikan menjadi 9 persen jika digabungkan dengan kenaikan UMK sebesar 6,5 persen.

“Ini hanya usulan saja untuk dibicarakan bersama untuk menentukan UMS Kabupaten Berau di Sektor Pertambangan,” ujarnya.

Jika usulan yang ditawarkan tidak menemukan titik temu, maka Disnakertrans Berau akan menyampaikan usulan kenaikan UMS Kabupaten Berau di Sektor Pertambangan kepada Gubernur Kaltim untuk disetujui.

“Jika hari ini tidak menemukan titik terang, kedua usulan tersebut akan kami serahkan kepada Gubernur Kaltim untuk dipertimbangkan dan disetujui,” pungkasnya.

Dalam Rapat tersebut menimbulkan perdebatan panjang. Serikat Pekerja Buruh menolak usulan dari Apindo dan Disnakertrans Berau, dengan alasan bahwa angka tersebut tidak mencerminkan realitas di lapangan.

Rahmad Abdi, perwakilan Serikat Pekerja Buruh, menegaskan kenaikan sebesar 5,79 persen telah sesuai dengan kajian kondisi ekonomi di Berau, termasuk inflasi, biaya hidup, dan tingkat pendapatan masyarakat.

“Kami tetap pada angka 5,79 persen. Ini adalah tuntutan yang sudah melalui kajian mendalam. Angka yang di bawah itu tidak akan kami terima,” ujar Rahmad tegas.

Jika usulan yang diberikan Serikat Pekerja Buruh ditolak. Pihaknya menyatakan kesiapan untuk menggelar aksi demonstrasi jika usulan mereka tidak diakomodasi.

“Tidak ada kompromi untuk data yang kami ajukan. Tawaran di bawah angka tersebut akan kami tolak,” tutupnya.

Pewarta : Muhammad Aril
Editor : Nicha R

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version