TARAKAN – Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian (Disnakertrans) Kota Tarakan hingga saat ini belum menetapkan Upah Minimum Kota (UMK). Hal ini lantaran masih menunggu Surat Edaran Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker).
Kabid Ketenagakerjaan Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian Kota Tarakan, Hanto Bismoko mengatakan, kendati Presiden RI Prabowo Subianto telah mengumumkan nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen, namun untuk di tingkat kota belum juga ditetapkan.
Untuk mengefisienkan waktu, saat ini dewan pengupahan masih dalam proses pembahasan tata tertib.
“Kami kemarin coba komunikasi kembali kepada serikat pekerja, kami coba bahas dulu tatib untuk persiapan bahas UMK. Sehingga prosesnya lebih mudah nanti dan akhirnya mereka setujui dan kemarin tatib sudah disepakati bersama,” ucap Hanto Bismoko di Tarakan, Senin (2/12/2024).
Semestinya, kata Hanto, UMK sudah ditetapkan sejak 30 November kemarin. Namun karena adanya pilkada serentak maka penetapannya diundur.
“UMP harusnya tanggal 20 November, UMK tanggal 30 November. Tapi kami menunggu edaran terbaru dari pusat. Makanya kami memantau terus sampai hari ini. Termasuk hari ini hanya pertemuan santai sambil menunggu kabar pusat. Jadi hari ini belum ada rapat depeko sih,” paparnya.
Jika edaran Permenaker telah turun, tentunya itu akan menjadi acuan untuk penetapan UMK Tarakan. Dalam penetapan tersebut pihaknya akan memanggil sejumlah pihak seperti Apindo dan akademisi serta BPS Kota Tarakan.
“UMP juga belum. Memang kemarin kan dari Pak Prabowo sampaikan 6,5 persen. Itu kami langsung adakan rapat. Tapi kan kami menunggu juknisnya bagaimana dan ini berjenjang. Kita yang jelas nunggu aturan juknisnya turun bagaimana,” jelasnya.
Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam