Home KALTARA Penetapan Calon Terpilih, KPU Tarakan Menunggu Hasil Sidang MK

Penetapan Calon Terpilih, KPU Tarakan Menunggu Hasil Sidang MK

0

TARAKAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tarakan menyebut penetapan pasangan calon Wali Kota-Wakil Wali Kota Tarakan menunggu keputusan hasil sidang gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Tarakan itu belum bisa penetapan calon terpilih karena masih terdapat gugatan di MK makanya tunggu selesai semua perkara,” ujar Anggota KPU Tarakan Divisi Teknis Penyelenggaraan, Asriadi, Minggu (12/1/2025).

Asriadi mengungkap proses sidang di MK tengah berlangsung, KPU Tarakan pun tinggal memberi jawaban selaku termohon.

Untuk diketahui, Forum Pengacara Kesatuan Tanah Air (Fakta) Indonesia telah mendaftarkan gugatan sengketa hasil Pilkada Tarakan 2024 ke MK. Gugatan itu teregister dengan nomor perkara: Nomor 146/PAN.MK/e-AP3/12/2024. Pemohon adalah Lembaga Analisis HAM Indonesia DPW Kalimantan Utara yang dipimpin Ambo Tuwo. Sedangkan Tim Advokasi Gerakan Kotak Kosong Kota Tarakan terdiri dari sejumlah pengacara.

Lanjut dijelaskannya, dia memperkirakan jawaban akan didaftarkan ke MK pada 16 Januari. Sedangkan untuk jadwal sidang lanjutan, belum mendapatkan informasi lebih lanjut.

Sementara untuk pelantikan calon terpilih, kata Asriadi, bukan wewenang pihaknya, KPU Tarakan hanya sebatas pengusulan.

“Yang jelas KPU Tarakan hanya sampai pada pengusulan misalnya kalau sudah diputus di MK lalu kemudian diperintahkan untuk dilakukan penetapan terpilih, KPU Tarakan melakukan penetapan melalui pleno,” imbuhnya.

Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version