Ketua DPRD Berau, Dedy Okto Nooryanto meminta pemerintah daerah untuk menagih pajak PPh para pekerja asing tersebut. Apalagi sesuai data yang ada terdapat 46 pekerja asing yang bekerja pada perusahaan di Berau.
“Ini dalam rangka memaksimalkan potensi PAD dengan masuknya DKPTKA pada Pendapatan Daerah Kabupaten Berau,” jelasnya.
Disampaikannya, para pekerja baik lokal maupun pekerja asing yang bekerja dan memperoleh penghasilan di Indonesia juga harus dikenakan PPh 26, atau pph 21, sesuai kriteria yang sudah diatur dalam UU.
“Bayar pajak ini sebagai wujud kontribusi dan kepedulian terhadap kemajuan pembangunan daerah. Sehingga perusahaan juga mesti perhatikan itu. Agar dapat mendorong pekerjanya membayar pajak,” imbuhnya.
Dedy berharap, selain membayar pajak, para pekerja asing juga harus mematuhi semua aturan yang sudah dibuat oleh pemerintah daerah. Aturan itu mesti wajib diikuti dan dilaksanakan agar dapat tercipta rasa aman dalam bekerja.
“Tak hanya bayar pajak. Aturan lain juga harus diikuti. Jadi itu berlaku untuk semua tanpa terkecuali,” tutupnya. (adv/set)