Pegawai Dinkes Berau Jadi Tersangka Korupsi Gaji dan TPP, Rugikan Daerah Lebih dari Rp1,2 Miliar

BERAU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau resmi menetapkan seorang pegawai Dinas Kesehatan Kabupaten Berau berinisial SN sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.

SN diduga melakukan penyimpangan dalam pembayaran gaji dan/atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) selama periode 2017 hingga 2025, yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar lebih dari Rp1,2 miliar.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Berau, Rahadian Arif Wibowo, menyampaikan bahwa penetapan status tersangka terhadap SN dilakukan setelah tim jaksa penyidik menemukan bukti yang cukup. Sebelumnya, SN sempat diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus tersebut.

SN, yang diketahui berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan menjabat sebagai Staf Pembantu Bendahara Pengeluaran di Dinas Kesehatan Berau, diduga memanipulasi data pembayaran gaji dan TPP.

Modus yang digunakan tersangka yaitu mengganti nama pegawai yang tidak berhak menerima pembayaran dengan nomor rekening pribadinya, sehingga dana tersebut masuk ke rekening milik tersangka.

“Perbuatan tersebut dilakukan secara berulang sejak tahun 2017 hingga 2025,” ungkapnya.

Dari hasil penyelidikan, pihaknya telah memeriksa sekitar 20 orang saksi, dua orang ahli, serta tersangka SN sendiri. Selain itu, penyidik juga telah menyita sejumlah aset milik SN sebagai bagian dari upaya pengembalian kerugian negara, yaitu satu unit mobil Avanza dan satu bidang tanah seluas satu hektar di Kecamatan Sambaliung.

Lanjut Rahadian, tersangka juga telah menitipkan uang sebesar Rp400 juta secara sukarela kepada penyidik. Uang ini nantinya akan disetor ke Rekening Penampungan Lain (RPL) dan digunakan sebagai pengganti kerugian negara.

“Sampai penyidikan saat ini, memang mengarah kepada satu orang tersebut, namun tidak menutup kemungkinan yang namanya penyidikan kan berkembang, sebagai staf pembantu, tentunya ada dua pimpinan diatasnya yang akan kami dalami keterangan,” ujarnya.

SN disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

“Saat ini tersangka ditahan di rumah tahanan negara untuk masa penahanan awal selama 20 hari ke depan,” pungkasnya. (srn/dez)

Reporter: Sahruddin
Editor: Dezwan

Exit mobile version