TANJUNG REDEB – Bantuan keuangan untuk Partai Politik (Parpol) di Kabupaten Berau tahun 2023 tidak berubah. Melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), total alokasi sebesar Rp 844.528.571 untuk 110.497 perolehan suara sah pada pemilu 2019 lalu.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Berau, Abdurrahman mengatakan, dana bantuan tetap akan diberikan kepada 9 parpol peraih kursi di parlemen.
Abdurrahman memaparkan, besaran yang diterima tiap parpol tidak sama, tergantung perolehan suara saat pemilihan legislatif (Pileg) 2019 lalu.
Untuk diketahui, 9 parpol yang mendapatkan bankeu, yakni Partai NasDem senilai Rp 171.042.697 dengan 22.379 suara, Golkar Rp 147.861.478 dengan 19.346 suara, PPP mendapat Rp 115.485.730 dengan 15.110 suara, PKS Rp 113.368.619 dengan 14.833 suara.
Sementara, PDI-P mendapat Rp 79.502.486 dengan 10.402 suara, Demokrat Rp 64.147.699 dengan 8.393 suara, PAN Rp 63.345.184 dengan 8.288 suara, Gerindra Rp 60.471.416 dengan 7.912 suara, dan Hanura mendapat Rp 29.303.262 dengan 3.834 suara.
“Jumlah bantuan anggaran tergantung dengan suara sah. Atau, Rp 7.634 per suara,” terangnya, Senin (7/11/2022).
Dijelaskannya, saat ini besaran nilai bantuan keuangan parpol sudah melalui tahap verifikasi, serta mempertimbangkan kondisi kemampuan keuangan daerah.
Dia menambahkan, melihat jumlah perhitungan per suara untuk bantuan parpol di Bumi Batiwakkal, jauh lebih besar dari yang diamanahkan dalam Permendagri. Yakni Rp 1.000 per suara sah.
Dirinya juga menerangkan, jumlah bantuan partai politik yang diberikan tidak ada perubahan tahun depan “Sudah maksimal, jika melihat kemampuan keuangan kita. Tentu sudah sesuai dengan aturan di Permendagri. Bahkan lebih,” tuturnya.
“Bukan berarti tidak bisa naik. Selama ada usulan dan disetujui gubernur, serta keuangan daerah mendukung, bisa saja jumlahnya bertambah per suara,” sambungnya.
Kendati demikian, selain untuk pendidikan politik kepada masyarakat, Abdurrahman berharap bantuan yang diberikan dapat memberikan pemahaman pentingnya berperan serta dalam menyukseskan pemilihan umum (Pemilu). Baik itu pemilihan kepala daerah, presiden, maupun anggota legislatif.
“Pendidikan politik ini paling prioritas. Seperti pembinaan konstituennya, pembinaan kader partai, dan masyarakat. Tapi kami tidak bisa melakukan intervensi, itu internal mereka. Tujuan banpol ini hanya dua, pendidikan politik dan operasional sekretariat,” jelasnya. (Dez)