TANJUNG SELOR – DPRD Bulungan mengelar rapat paripurna ke-VII Masa sidang I Tahun 2024, dengan agenda Penyampaian nota keuangan rancangan peraturan daerah Kabupaten Bulungan tentang APBD tahun 2025, Senin (14/10/2024.
Sekretaris Daerah (Sekda) Bulungan, Risdianto di kesempatan itu menyampaikan, RAPBD Kabupaten Bulungan Tahun 2025 merupakan penjabaran lebih lanjut atas Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUAPPAS).
Secara teknis administratif, RAPBD Bulungan Tahun 2025 disusun berdasarkan mekanisme yang telah diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Hal ini tidak terlepas dari hasil Pembahasan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang berfungsi sebagai dasar Penyusunan RAPBD yang selanjutnya dituangkan dalam Nota Kesepakatan antara Pemerintah dan DPRD Bulungan.
Orientasi penyusunan APBD tahun 2025 tetap pada Anggaran Berbasis Prestasi Kinerja, yang mengutamakan keluaran dan hasil dari seluruh program yang meliputi kegiatan penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik dan pelaksanaan pembangunan dengan kuantitas dan kualitas yang terukur terutama dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
“Adapun pokok-pokok kebijakan RAPBD tahun 2025, menyangkut bidang pendapatan, belanja dan pembiayaan,” ucap Sekda Bulungan.
Di bidang pendapatan, kata dia dalam pelaksanaan desentralisasi terdiri atas pendapatan daerah yang bersumber dari PAD, pendapatan transfer dan pendapatan daerah yang sah serta penerimaan pembiayaan yang bersumber dari SiLPA.
Dalam realisasinya, masih sama dengan tahun sebelumnya bahwa Pendapatan Transfer relatif jauh lebih besar jika dibandingkan dengan sumber penerimaan daerah yang lain.
“Penerimaan Pendapatan Transfer tergantung besar kecilnya porsi dana bagi hasil pajak atau bukan pajak, dan sumber daya alam yang dibagikan pemerintah pusat kepada daerah,” tuturnya.
Penerimaan yang berasal dari PAD secara keseluruhan walaupun relatif masih kecil jika dibandingkan dengan penerimaan dari Pendapatan Transfer, namun kecenderungan setiap tahun memberikan angka yang selalu meningkat.
Dengan komposisi Pendapatan Daerah yang demikian maka ketergantungan Pemerintah Kabupaten untuk membiayai tugas Pemerintahan, Pelayanan Publik dan Pembangunan dari Pendapatan Transfer masih sangat besar.
Untuk itu diperlukan kemandirian daerah dalam Pembangunan, agar lebih bertanggung jawab kepada masyarakat melalui peningkatan kemampuan daerah baik dalam segi keuangan maupun dalam segi manajemen pemerintahan.
“Kita akan selalu dan berusaha untuk meningkatkan PAD dengan melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi pungutan terhadap sumber PAD yang ada,” tukasnya.
Dengan tetap menjaga stabilitas ekonomi, agar dapat memberikan peluang peningkatan daya beli masyarakat, sehingga diharapkan dapat meningkatkan penerimaan pajak dan retribusi daerah dan sumber-sumber penerimaan daerah lainnya.(*)
Penulis: Martinus
Editor: Yusva Alam