Home KALTARA Operasi Zebra Kayan di Tarakan, Puluhan Pengendara Ditindak

Operasi Zebra Kayan di Tarakan, Puluhan Pengendara Ditindak

0
Tampak beberapa kendaraan terjaring razia Polres Tarakan. (Ade)

TARAKAN – Operasi Zebra Kayan tahun 2024 yang digelar Polres Tarakan telah dimulai sejak 14 Oktober, kemaren. Hasilnya, Satlantas Polres Tarakan menindak puluhan pengendara di jalan raya.

Kapolres Tarakan, AKBP Adi Saptia Sudirna melalui KBO Satlantas Polres Tarakan, IPDA Muhammadong mengungkapkan, operasi yang berlangsung pada Senin 14 Oktober 2024 hingga pukul 16.00 Wita, pihaknya menerbitkan 50 lembar surat tilang. “Adapun rinciannya 15 bb kendaraan bermotor (ranmor) dan 35 bb STNK,” ucapnya pada Selasa, (15/10/2024).

Kata dia, operasi ini berlangsung selama 14 hari, mulai tanggal 14 hingga 27 Oktober 2024. Dalam Operasi Zebra Kayan, penindakan tidak hanya dilakukan secara manual, melainkan juga mengggunakan teknologi elektronik. Oleh karena itu, dia menghimbau masyarakat untuk patuh dan tertib berlalu lintas. “Pengendara juga wajib melengkapi surat-surat berkendara agar tidak terjaring razia,” tuturnya.

Sebagai informasi, Operasi Zebra Kayan tahun 2024 digelar secara serentak oleh kepolisian. Operasi ini merupakan upaya pihak kepolisian untuk meningkatkan keamanan dan keselamatan lalu lintas. Operasi ini menekankan pendekatan edukatif, persuasif, dan humanis dalam penegakan hukum lalu lintas, serta penggunaan teknologi dalam penindakan pelanggaran. Oleh karena itu, Operasi Zebra Kayan tahun 2024 difokuskan pada peningkatan kesadaran dan kepatuhan hukum masyarakat dalam berlalu lintas.

Dalam operasi ini, ada beberapa atensi dari Kapolres Tarakan kepada jajarannya. Pertama, meminta untuk melakukan deteksi dini, lidik dan pemetaan terhadap lokasi rawan macet, langgar dan laka lantas. Kedua, melaksanakan pembinaan dan penyuluhan kepada masyarakat tentang kamseltibcarlantas melalui giat sosialisasi dan penyuluhan melalui media cetak/elektronik, medsos, pemasangan spanduk, banner, baliho, penyebaran leaflet dan lain-lain.

Ketiga, melakukan edukasi dan bangun kesadaran masyarakat untuk tertib berlalulintas. Serta melakukan penegakan hukum secara elektronik terhadap pelanggaran lantas dan teguran secara simpatik.

Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version