Home KALTARA Ombudsman Terima 2 Laporan di Pelaksanaan PPDB SMA dan SMK

Ombudsman Terima 2 Laporan di Pelaksanaan PPDB SMA dan SMK

0
Kepala Perwakilan Ombudsman Kaltara, Maria Ulfa. (Ade)

TARAKAN – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Kaltara menerima dua laporan pada pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMA dan SMK. Dua laporan itu berkaitan dengan tidak munculnya nomor Program Indonesia Pintar (PIP) saat pendaftaran PPDB jalur afirmasi. Setelah ditelusuri diketahui bahwa kedua anak tersebut penerima PIP jalur pemangku kepentingan.

“Hampir smua penerima PIP jalur pemangku kepentingan tidak memiliki nomor KIP, namun setelah dicek di aplikasi pip.kemendikbud.go.id (sipintar) muncul data bahwa kedua anak tersebut benar penerima PIP,” kata Kepala Perwakilan Ombudsman Kaltara, Maria Ulfa di Tarakan Selasa (3/7/2024).

Akhirnya masalah itu selesai dan anak-anak tersebut diterima di SMA 1 Tarakan. Selain laporan dari jalur afirmasi, Ombudsman Kaltara juga mendapat keluhan dari masyarakat terkait alamat yang tidak dicantumkan di jurnal harian atau web PPDB.

Berkaitan dengan hal tersebut, pihaknya mencoba membandingkannya dengan daerah lainnya. Hasilnya, untuk jurnal harian PPDB memang tidak mencantumkan alamat. Hal ini perlu dilakukan untuk perlindungan data pribadi.

“Katanya kurang etis kalau alamat di share di jurnal harian PPDB,” katanya.

Untuk PPDB tingkat SD dan SMP, Ombudsman Kaltara belum menerima laporan. Sebab saat ini masih dalam proses penerimaan jalur zonasi. Berbeda dengan tahun sebelumnya, pada 2024 ini kasus temuan Kartu Keluarga (KK) tempel tidak lagi ditemukan. Sebab, cara curang sudah itu sudah diatasi oleh pihak-pihak terkait.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi Kaltara, Teguh Henri Sutanto, menegaskan modus kecurangan dalam PPDB berupa menitipkan anak ke Kartu Keluarga (KK) orang lain tidak akan lagi terjadi, sebab hal itu sudah dicegah dengan bekerja sama dengan sekolah, Disdukcapil dan lain sebagainya. Untuk mencegah hal itu terjadi, pihaknya juga melakukan sosialisasi di media, kelurahan dan RT.

Tidak hanya sosialisasi, pelanggar juga akan diberikan sanksi jika terbukti bersalah. Adapun beberapa jalur dalam PPDB, yakni jalur zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orangtua, dan jalur prestasi. Masing-masing jalur memiliki kriteria persyaratan yang berbeda dan perlu dipahami oleh calon peserta didik.

Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version