TANJUNG REDEB – Aparat kepolisian dari Polres Berau mengamankan seorang pria berinisial A yang diduga melakukan tindak kekerasan seksual terhadap seorang anak di bawah umur penyandang disabilitas. Terduga pelaku diketahui merupakan oknum tenaga pendidik sekaligus bertugas sebagai imam di salah satu masjid di Tanjung Redeb.
Kapolres Berau AKBP Ridho Tri Putranto melalui Kasubsipenmas Iptu Muhammad Kasim Kahar menyampaikan, penangkapan dilakukan pada Selasa (5/5/2026) malam setelah yang bersangkutan selesai melaksanakan Salat Isya. “Terduga pelaku sudah kami amankan. Dalam pemeriksaan awal, yang bersangkutan mengakui perbuatannya,” ujar Kasim, Rabu (6/5/2026).
Kasus ini terungkap setelah adanya kecurigaan dari orang tua korban. Berdasarkan keterangan kepolisian, orang tua korban sebelumnya menerima informasi dari lingkungan sekitar, lalu mengonfirmasi langsung kepada anaknya. Korban yang masih berstatus pelajar SMP kemudian menyampaikan dugaan tindakan tidak pantas yang dialaminya.
Kasim menyebut, dugaan perbuatan tersebut terjadi berulang kali, terutama di lingkungan sekolah saat situasi relatif sepi. Terduga pelaku diduga memanfaatkan momen tertentu, termasuk saat interaksi sehari-hari, untuk melakukan tindakan yang melanggar hukum. “Peristiwa diduga terjadi lebih dari satu kali. Saat ini masih kami dalami untuk memastikan seluruh rangkaian kejadian,” jelasnya.
Dalam proses penyelidikan, petugas sempat menghadapi kendala karena terduga pelaku tidak langsung mengakui perbuatannya. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Berau, yang bersangkutan akhirnya memberikan keterangan.
Pihak kepolisian juga memastikan korban telah mendapatkan pendampingan guna pemulihan kondisi psikologisnya. Identitas korban tidak diungkap demi melindungi hak dan privasinya sebagai anak. “Korban saat ini dalam pendampingan. Kami juga terus melakukan pengembangan untuk mengantisipasi kemungkinan adanya korban lain,” tambahnya.
Hingga kini, penyidik masih melanjutkan proses pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti untuk penanganan kasus lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Ril)

