Di Kabupaten Berau Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dinilai belum sepenuhnya berjalan. Pasalnya, ada kesenjangan yang terjadi lantaran tidak maksimalnya penerapan RTRW.
Tidak berfungsinya kawasan sesuai peruntukannya masih terjadi karena tidak maksimalnya Perda RTRW yang ada. Masih terjadi pencaplokan ruang atau kawasan serta alih fungsi lahan.
“Kalau kita mengacu pada pola ruang maka sudah ada porsinya masing-masing untuk setiap kawasan itu. Ada permukiman, ada kawasan industri, pergudangan, pertanian, perkebunan, perkotaan, pertambangan, dan lain-lain,” ungkap Rudi Mangunsong, Anggota DPRD Berau.
Disampaikannya, saat ini tidak bisa dipungkiri bahwa banyak kawasan yang sudah disiapkan akhirnya berpindah haluan. Misalnya, kawasan perkotaan yang khusus untuk perkotaan akhirnya berubah menjadi kawasan pertambangan.
“Kalau bicara kawasan pertanian ya tidak boleh ada perkebunan. Kalau kawasan perkotaan, ya tidak boleh ada penambangan,” tegasnya.
Menurutnya, saat ini yang lebih penting tentang RTRW, yang terpenting bukanlah soal pembangunan, melainkan fokus terhadap fungsi Perda tersebut.
“Jangan bicara pembangunan. Bicaralah tentang penegakan aturan perda. Dan bicara tentang penegakkan Perda artinya bicara juga soal melanggar atau tidak. Yang melanggar ya jelas harus diberi sanksi,” tandasnya. (adv/set)