BERAU – Aksi seorang pria yang mengamuk sambil membawa senjata tajam di halaman Kantor Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb membuat panik sejumlah pegawai dan pengunjung, Senin (9/3/2026) siang.
Pelaku bahkan sempat merusak fasilitas dan mengejar seorang petugas sebelum akhirnya berhasil diamankan polisi pada malam harinya.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Berau melalui tim Resmob menangkap pelaku sekitar pukul 23.40 Wita di kediamannya di Kampung Sei Bebanir Bangun, Kecamatan Sambaliung.
Kasat Reskrim Polres Berau, AKP Jodhy Rahman, menjelaskan peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 12.41 Wita di halaman Kantor PN Tanjung Redeb.
“Saat itu pelaku datang dalam kondisi emosi dan membuat keributan di area pengadilan,” jelasnya.
“Pelaku berinisial SE, umur 51 tahun, warga Kampung Sei Bebanir Bangun, Kecamatan Sambaliung,” sambungnya.
Berdasarkan keterangan saksi, SE sempat memotong pohon yang berada di halaman pengadilan sambil marah-marah dan meminta bertemu dengan Ketua PN.
“Ketika ditegur oleh salah satu saksi, pelaku justru mengejar saksi sambil mengayunkan senjata tajam jenis parang ke arahnya,” ungkapnya.
Lanjutnya, saksi yang ketakutan kemudian berusaha menyelamatkan diri dengan menutup pintu Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) atau lobi pengadilan sehingga ayunan parang pelaku mengenai pintu tersebut.
“Karena tidak berhasil masuk ke dalam ruangan, pelaku pindah ke pintu pengunjung di bagian depan gedung,” tuturnya.
Setelah beberapa kali gagal masuk, pelaku akhirnya meninggalkan lokasi menggunakan sepeda motor miliknya. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan oleh pihak PN kepada kepolisian.
“Pelaku berhasil kami amankan sekitar pukul 23.40 Wita di rumahnya di Kampung Sei Bebanir Bangun,” katanya.
Lebih lanjut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bilah parang, satu tas warna hitam, satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku, serta pakaian yang dikenakan saat kejadian.
“Tersangka dan barang bukti sudah kami amankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Atas perbuatannya, SE dijerat dengan Pasal 521 KUHP tentang tindak pidana pengancaman dan perusakan. (Srn)

