BERAU — Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak kembali mencoreng dunia pendidikan di Kabupaten Berau. Seorang oknum guru di sekolah khusus penyandang disabilitas diamankan aparat kepolisian setelah diduga mencabuli sejumlah siswanya. Penanganan kasus ini menjadi perhatian serius aparat, mengingat seluruh korban merupakan anak berkebutuhan khusus yang tergolong kelompok rentan dan membutuhkan perlindungan ekstra.
Kanit PPA Satreskrim Polres Berau, Iptu Siswanto, mengungkapkan bahwa hingga saat ini terdapat lima korban yang telah teridentifikasi. “Korban sementara ada lima orang dari satu sekolah. Tidak menutup kemungkinan ada korban lain, karena kami masih melakukan pengembangan,” ujarnya.
Kasus ini mulai terungkap setelah adanya laporan dari salah satu orang tua murid di Kecamatan Sambaliung. Orang tua tersebut mencurigai perubahan perilaku anaknya yang mendadak enggan bersekolah dan menunjukkan ketakutan terhadap sosok guru tertentu.
Dari laporan itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengarah pada pelaku berinisial A (50), yang diketahui merupakan tenaga pengajar di sekolah tersebut.
Pelaku ditangkap di wilayah Kelurahan Gunung Panjang pada Selasa sore sekitar pukul 18.00 WITA, saat hendak melaksanakan sholat.
Dalam proses penanganan perkara, polisi menghadapi tantangan tersendiri. Kondisi korban yang merupakan penyandang disabilitas membuat pemeriksaan tidak bisa dilakukan secara umum. “Kami harus menggunakan pendekatan khusus. Tidak bisa ditekan atau dipaksakan. Pemeriksaan dilakukan dengan pendampingan dan mengikuti kondisi psikologis mereka,” jelas Siswanto.
Sebagian korban diketahui berusia remaja, namun secara psikologis masih memiliki pola pikir seperti anak usia sekolah dasar. Selain itu, beberapa korban merupakan tuna rungu dan tuna daksa, sehingga penyidik turut melibatkan penerjemah serta tenaga psikolog dari TP2 Kabupaten Berau.
Saat ini, motif pelaku masih dalam pendalaman dan menunggu hasil analisis dari ahli psikologi. “Penyidik juga terus mengumpulkan alat bukti serta keterangan saksi untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke pihak kejaksaan,” pungkasnya. (Srn)

