Miras Oplosan Berujung Teror Parang di Jalan Murjani, Pemuda Berau Terancam 12 Tahun Penjara

BERAU – Seorang pemuda berinisial HR (24) diamankan Polres Berau setelah membuat resah masyarakat dengan membawa senjata tajam jenis parang mandau di kawasan Jalan Murjani II. Polisi mengungkap, pelaku melakukan aksinya saat berada di bawah pengaruh minuman keras oplosan.

Aksi tersebut sempat membuat warga ketakutan dan menjadi perbincangan luas setelah videonya beredar di media sosial. Beruntung, aparat kepolisian bergerak cepat sehingga situasi berhasil dikendalikan sebelum menimbulkan korban.

Kasi Humas Polres Berau, AKP Suradi, menjelaskan pelaku terlihat berjalan sambil membawa parang mandau di sepanjang Jalan Murjani II, mulai dari kawasan depan Hotel Mercure hingga area Universitas Muhammadiyah Berau (UMB).

“Mendapat informasi terkait adanya pria yang membawa parang dan meresahkan masyarakat tersebut, tim URC Polres Berau langsung turun ke lapangan,” ujar Suradi, Senin (22/6/2026).

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan fakta bahwa tindakan nekat tersebut dipicu konsumsi minuman beralkohol yang dicampur obat batuk sachet. Kombinasi tersebut diduga membuat kondisi psikologis pelaku tidak stabil hingga kehilangan kendali.

“Dari hasil pemeriksaan, memang yang bersangkutan sebelumnya mengonsumsi alkohol murni yang dicampur dengan Komix,” ungkapnya.

Selain itu, pelaku mengaku sedang diliputi emosi karena merasa dikhianati oleh seorang rekannya. Sebelumnya mereka diketahui sempat mengonsumsi minuman bersama.

Menurut pengakuan HR, ia tersinggung karena menganggap temannya telah menjebaknya dalam persoalan narkoba. Meski tuduhan itu tidak terbukti, kondisi mabuk membuat emosinya semakin tidak terkendali.

“Namanya orang mabuk, perasaannya jadi sensitif. Tersinggung sedikit saja langsung emosi,” kata Suradi.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan satu bilah parang mandau yang digunakan pelaku saat beraksi di ruang publik.

Atas perbuatannya, HR kini harus berhadapan dengan proses hukum. Selain dianggap mengganggu ketertiban umum, ia juga terancam dijerat aturan terkait kepemilikan senjata tajam dan tindak pidana lainnya.

“Untuk saat ini kami proses perkara pidananya. Yang bersangkutan dapat dipidana dengan Pasal 307 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Jika mengacu pada aturan terkait (UU Darurat), ancaman hukumannya bisa sampai 12 tahun penjara,” tutupnya. (Srn)

BERITA POPULER