BERAU – Pemerintah Kabupaten Berau melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) terus memperkuat fondasi ekonomi kampung dengan mempercepat proses legalitas Badan Usaha Milik Kampung (BUMK).
Langkah ini dilakukan untuk memastikan setiap BUMK mampu berkembang secara profesional dan memberikan kontribusi nyata terhadap Pendapatan Asli Kampung (PAK).
Kepala DPMK Berau, Tenteram Rahayu, mengatakan penguatan kelembagaan BUMK menjadi salah satu fokus utama pihaknya tahun ini.
Menurutnya, legalitas badan hukum merupakan syarat penting agar BUMK dapat menjalankan usaha secara lebih optimal, memiliki kepastian hukum, serta lebih mudah menjalin kerja sama dengan berbagai pihak.
“Saat ini kita sedang benahi kelembagaan BUMK agar yang belum berbadan hukum bisa secepatnya memiliki legalitas,” ujarnya.
Berdasarkan data DPMK Berau, saat ini terdapat 99 BUMK yang telah terbentuk di berbagai kampung. Namun dari jumlah tersebut, baru 41 BUMK yang telah mengantongi badan hukum resmi, sementara 58 lainnya masih dalam proses penyelesaian legalitas.
Kondisi tersebut menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Pasalnya, keberadaan badan hukum tidak hanya berfungsi sebagai dokumen administratif, tetapi juga menjadi landasan penting dalam membangun tata kelola usaha yang transparan, akuntabel, dan berkelanjutan.
Tenteram menjelaskan, BUMK yang memiliki legalitas akan lebih leluasa mengembangkan unit usaha sesuai potensi unggulan kampung masing-masing. Mulai dari sektor pertanian, perikanan, perdagangan, pariwisata, hingga jasa, seluruhnya memiliki peluang untuk dikembangkan secara profesional melalui wadah BUMK yang kuat.
“Kami berkomitmen penuh memfasilitasi 58 BUMK yang sedang berproses ini agar legalitas mereka segera rampung. Ini adalah kunci untuk memperkuat usaha kampung,” jelasnya.
Lebih jauh, ia menegaskan bahwa penguatan BUMK bukan hanya bertujuan menciptakan unit usaha yang aktif, tetapi juga meningkatkan kapasitas fiskal kampung melalui kontribusi terhadap Pendapatan Asli Kampung.
Sesuai ketentuan yang berlaku, BUMK diwajibkan menyetorkan sebagian keuntungan usaha kepada kampung. Bahkan, kontribusi minimal yang diberikan mencapai 30 persen dari laba yang diperoleh.
“Karena kontribusi minimal BUMK dari keuntungannya itu 30 persen untuk PAK. Jadi ketika usaha berkembang dan menghasilkan keuntungan, manfaatnya akan kembali dirasakan masyarakat melalui pembangunan kampung,” terangnya.
DPMK mencatat upaya pembinaan yang dilakukan selama ini mulai menunjukkan hasil positif. Pada tahun 2025 lalu, sebanyak 39 BUMK berhasil memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Kampung dengan nilai yang bervariasi sesuai kemampuan dan perkembangan usaha masing-masing.
Capaian tersebut menjadi indikator bahwa BUMK memiliki potensi besar sebagai motor penggerak ekonomi desa jika dikelola secara baik dan didukung sistem kelembagaan yang kuat.
Menurut Tenteram, keberhasilan sejumlah BUMK dalam menyumbang pendapatan bagi kampung menjadi motivasi untuk terus memperkuat pembinaan, pendampingan, serta peningkatan kapasitas pengurus BUMK di seluruh wilayah Berau.
Ke depan, DPMK Berau akan terus mengawal proses legalisasi BUMK sekaligus mendorong pengembangan usaha yang berbasis potensi lokal. Dengan legalitas yang jelas dan tata kelola yang semakin profesional, BUMK diharapkan mampu menjadi sumber pendapatan baru bagi kampung serta membuka peluang usaha dan lapangan kerja bagi masyarakat.
“Target kami bukan hanya BUMK berdiri, tetapi BUMK harus sehat, produktif, dan mampu memberikan manfaat ekonomi bagi kampung. Dengan legalitas yang kuat, peluang untuk berkembang tentu akan semakin besar,” pungkasnya.

