TARAKAN – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan tengah menghadapi permasalahan serius terkait kelebihan kapasitas hunian (over kapasitas).
Saat ini, Lapas Tarakan dihuni oleh lebih dari 1.200 orang, jauh melebihi kapasitas idealnya yang hanya mampu menampung 460 orang.
Hal tersebut menjadi sorotan utama dalam kegiatan Coffee Morning yang digelar di Ruang Pimpinan Lapas Tarakan pada Selasa (29/4/2035).
“Kami sangat berharap jajaran APH dapat senantiasa membantu kami dalam mencari solusi terbaik, melalui pendekatan yang lebih efektif dari setiap hambatan yang terjadi di Lapangan,” ujar Kepala Lapas Kelas IIA Tarakan, Jupri.
Kegiatan ini, kata dia, juga sebagai bentuk silaturahmi, sinergitas serta permohonan dukungan jajarannya dalam melaksanakan tugas fungsi pemasyarakatan.
Kalapas menyampaikan bahwa kondisi over kapasitas telah berdampak signifikan terhadap pelaksanaan fungsi pemasyarakatan, mulai dari pelayanan, pembinaan, hingga pengamanan.
Salah satu solusi yang diusulkan adalah pemindahan narapidana ke satuan kerja pemasyarakatan lainnya sesuai dengan Standar Operasional Prosedur yang berlaku. Upaya ini diharapkan mampu menekan jumlah warga binaan dan menciptakan kondisi yang lebih kondusif di dalam Lapas.
Selain membahas solusi teknis, kegiatan Coffee Morning juga menjadi ajang silaturahmi dan penguatan sinergitas antar-instansi.
Jupri menegaskan, bahwa dukungan dari Forkopimda dan APH sangat krusial dalam mengatasi hambatan yang terjadi di lapangan, terutama dalam mengimplementasikan program akselerasi dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) Republik Indonesia.
“Untuk itu, kami sangat membutuhkan peran serta APH dan Forkopimda lainnya untuk bersama-sama mendukung langkah strategis Lapas Tarakan,” pungkasnya.
Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam