TARAKAN – Imigrasi Kelas II TPI Tarakan telah mendeportasi sebanyak tiga Warga Negara Asing (WNA) asal China di sepanjang 2024. Ketiganya dideportasi karena melanggar batas izin tinggal.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan, Octaverin menerangkan ada aturan izin tinggal yang wajib dipatuhi WNA jika menetap di Indonesia.
“Izin tinggal ini ada tahapnya ada izin tinggal kunjungan, izin tinggal terbatas kemudian izin tinggal tetap,” ujarnya di Tarakan, Senin (20/1/2025).
Dalam kasus deportasi terhadap tiga WNA ini, kata dia, merupakan pekerja yang melanggar izin tinggal.
Dijelaskannya, melanggar izin tinggal di bawah 60 hari maka diberikan hukuman berupa denda. Namun jika di atas 60 hari akan dideportasi. “Mereka ini izin tinggal kunjungan. Jadi ini hasil operasi lapangan dari anggota,” ujarnya.
Menurut dia, ketiga WNA dideportasi berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa ada warga asing.
Setelah dilakukan pengecekan ternyata izin tinggalnya sudah melewati batas sehingga dilakukan deportasi. Adapun biaya deportasi ditanggung oleh WNA. “Biasanya kami hubungi kedutaannya nanti kedutaan atau sponsornya, biasanya pertama sponsornya dulu baru kedutaan nanti kedutaan akan mengurus deportasinya,” terangnya.
Dikesempatan ini, dirinya juga menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk ikut memantau keberadaan orang asing. Diharapkan dengan pemantauan ini keberadaan orang asing sudah sesuai aturan dan tidak memberikan dampak negatif. (apc/and)
Reporter: Ade Prasetia
Editor: Andhika