TARAKAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tarakan meminta seluruh calon legislatif terpilih segera menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Meskipun surat penetapan caleg terpilih belum dikeluarkan oleh KPU RI.
“KPU akan tetap melayani penyerahan LHKPN, dengan catatan belum diserahkan tanda terima nya oleh KPU. Nanti diserahkan secara kolektif oleh KPU setelah ada penetapan caleg terpilih,” ucap Anggota KPU Tarakan Divisi Teknis Penyelenggara, Asriadi, Senin (28/7/2024).
Idealnya, kata Asriadi, LHKPN diserahkan setelah penetapan calon terpilih. Hanya saja, ada pengecualian di Tarakan, sebab dilakukan Pemungutan Suara Ulang pada Dapil Tarakan Tengah. Sementara itu untuk seluruh tahapan PSU berdasarkan putusan MK juga sudah dilaksanakan KPU.
Disinggung batas terakhir penyerahan LHKPN, dia mengatakan bahwa 21 hari sebelum pelantikan. Hanya saja, kasus Tarakan sedikit berbeda sehingga ada pengecualian.
“Tinggal KPU Tarakan menunggu jadwal atau waktu kapan penetapan calon terpilih seperti kemarin. Kami tinggal nunggu ini semoga Minggu ini sudah ada tanggal pelaksanaan penetapan. Akhir masa jabatan di DPRD 12 Agustus, semoga seminggu sebelum sudah ada penetapan,” jelasnya.
Asriadi meyakini surat penetapan calon terpilih dari KPU RI keluar dalam waktu dekat. “Mereka meminta waktu kalau tidak salah semingguan untuk melakukan pleno dan menetapkan jadwal, kekhawatiran kita tanggal 12 Agustus akhir masa jabatan, jadi agak padat,” ucapnya.
Hingga hari ini, KPU Tarakan belum juga menerima surat atau instruksi berkaitan penetapan calon terpilih saat ini. Namun ditegaskannya, sembari menunggu jadwal penetapan calon terpilih, parpol diminta menekankan kepada caleg potensialnya melaporkan harta kekayaannya. Jika caleg terpilih tidak menyerahkan LHKPN-nya, mereka tidak akan dilantik.
Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam