Home KALTARA KPU Tarakan Buka Pendaftaran Petugas Ad Hoc, Ini Jadwal dan Syaratnya

KPU Tarakan Buka Pendaftaran Petugas Ad Hoc, Ini Jadwal dan Syaratnya

0
Anggota KPU Tarakan divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Hendri. (Ade)

TARAKAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tarakan membuka pendaftaran petugas Ad Hoc Pilkada 2024. Pendaftaran dimulai pada 17 hingga 28 September 2024.

Adapun petugas Ad Hoc yang akan direkrut terdiri dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) kemudian anggota keamanan.

Anggota KPU Tarakan Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Hendri mengatakan, tahapan penerimaan berkas pendaftaran dimulai bersamaan dengan pengumuman.

“Penelitian administrasi itu tanggal 18 juga sudah mulai,” ujarnya Senin (16/9/2024).

Hendri mengungkap, total keseluruhan petugas Ad Hoc di masing masing TPS sebanyak 9 orang. “Total KPPS itu totalnya 2.233 dari 319 TPS dan keamanan sebanyak 638 orang,” ungkapnya.

Pihaknya menegaskan, setiap pendaftar diharuskan untuk melakukan pengecekan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Hal itu dilakukan untuk memastikan bahwa pendaftar tidak terdaftar sebagai anggota Partai Politik.

“Jika sudah terdaftar ada peluang untuk mengurus kalau memang dia tercatat. Tapi kalau memang dia anggota partai politik tidak ada ampun kita tidak bisa rekrut untuk menjadi KPPS,” terangnya.

Selain itu, hal penting lainnya yang perlu dijalani pendaftar adalah tes kesehatan. Pihaknya pun telah berkoordinasi dengan puskesmas terkait hal tersebut.

“Mencantumkan tes kolesterol gula darah dan tensi. Harus dari Puskesmas nanti kita koordinasikan dengan pihak Puskesmas dan tes bebas narkoba itu wajib,” pungkasnya.

Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version