TANJUNG REDEB – Penyerapan tenaga kerja lokal dinilai Anggota Komisi I DPRD Berau, Falentinus Keo Meo belum maksimal, meskipun sudah ada Peraturan Daerah (Perda) yang sudah ditetapkan.
Dia mengatakan, jika Perda perlindungan tenaga kerja lokal itu tidak memiliki aturan turunan yaitu Peraturan Bupati (Perbup), maka penyerapan tenaga kerja lokal tidak dapat berjalan maksimal.
“Terkait hal tersebut sudah lama kita mendiskusikannya. Kami dari DPRD menyarankan kepada pemerintah agar Perbup dapat dibuat karena itu yang mengatur secara teknis,” jelasnya, Jumat (20/1/2023).
Falen mengaku sangat mengapresiasi pihak eksekutif karena mempunyai harapan dan keinginan untuk memaksimalkan penyerapan tenaga kerja lokal di Bumi Batiwakkal.
“Tetapi kalau hanya Perda saja, perusahaan yang beroperasi masih merasa biasa-biasa saja. Tetapi jika ada Perbup dan sanksi, tentu perusahaan akan maksimal lagi dalam menyerap tenaga kerja lokal,” tuturnya.
Kendati demikian, Politikus Demokrat itu berharap agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau secepatnya menetapkan Perbup terkait perlindungan tenaga kerja lokal.
“Jadi serapan tenaga kerja lokal dapat terealisasi lebih maksimal dan tidak hanya seremonial belaka,” pungkasnya. (dez/adv)