Home SANGGAM SEPUTAR BERAU Kepala Kesbangpol Kaltim Tidak Tahu Soal Kebijakan Tarif Air di Berau

Kepala Kesbangpol Kaltim Tidak Tahu Soal Kebijakan Tarif Air di Berau

0
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kalimantan Timur, Sufian Agus. (Foto: Hanafi)

SAMARINDA – Polemik kenaikan tarif air bersih yang dilakukan oleh Perumda Air Minum Batiwakkal terus menuai perhatian. Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kalimantan Timur, Sufian Agus, yang sebelumnya menjabat sebagai Pjs Bupati Berau, menyatakan ketidaktahuannya terkait kebijakan tersebut.

“Saya sama sekali tidak tahu-menahu mengenai kenaikan tarif ini. Saat saya menjabat, tidak pernah ada pembicaraan atau keputusan terkait hal itu. Jika memang ada SK yang diterbitkan, itu mungkin setelah masa jabatan saya selesai,” ujarnya kepada awak media Selasa (7/1/2025).

Sufian menjelaskan selama masa tugasnya dari 24 September 2024 hingga November 2024 lalu, ia lebih fokus pada upaya menjaga kondusivitas daerah pada masa Pilkada 2024 dan meningkatkan kualitas kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN).

Menurutnya, kebijakan terkait tarif air bukan menjadi prioritasnya saat itu. Ia juga menambahkan tidak memiliki cukup data untuk menilai apakah kenaikan tarif tersebut layak atau tidak.

“Saya tidak pernah mempelajari detail biaya produksi, struktur tarif lama, atau kebutuhan investasi perusahaan. Hal ini sebaiknya dikonfirmasi langsung ke pejabat definitif atau pihak yang berwenang saat ini,” tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, Bupati Berau, Sri Juniarsih, merespon keresahan masyarakat, Bupati perempuan tersebut  mengambil langkah tegas dengan menunda kebijakan kenaikan tarif air hingga waktu yang belum ditentukan. Pengumuman tersebut disampaikan saat apel bersama pada Senin (6/1/2025).

Bupati Sri juga memastikan  pelanggan PDAM yang telah membayar menggunakan tarif baru pada Januari 2025 tidak akan dirugikan.

“Pembayaran tersebut akan dialihkan sebagai saldo untuk pembayaran tagihan bulan berikutnya,” jelasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan air bersih. Menurutnya, besarnya tagihan sangat bergantung pada jumlah pemakaian sehari-hari.

Namun, Bupati Sri turut menyoroti kejanggalan terkait Surat Keputusan (SK) Bupati Berau Nomor 705 Tahun 2024 tentang Penetapan Tarif Air Minum. Meskipun SK tersebut memuat tanda tangannya, Sri secara tegas membantah pernah menandatangani dokumen tersebut.

“Saya tidak pernah merasa menandatangani SK tersebut. Perlu dilakukan penelusuran lebih lanjut terkait keaslian dokumen ini,” tegasnya.

Penulis: Hanafi
Editor: Nicha R

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version