BERAU – Membayar zakat fitrah merupakan salah satu amalan wajib yang tidak boleh dilewatkan oleh umat Muslim selama bulan suci Ramadan.
Untuk itu, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Berau, Kabul Budiono, menegaskan bahwa zakat fitrah wajib ditunaikan oleh setiap Muslim, baik laki-laki maupun perempuan, sejak awal Ramadan hingga sebelum pelaksanaan Salat Idul Fitri.
Kemenag Berau telah menetapkan kadar zakat fitrah 2025 dengan besaran tertinggi Rp 47 ribu dan terendah Rp 35 ribu, yang setara dengan 2,5 kilogram beras per jiwa.
“Besaran zakat fitrah ini disesuaikan dengan kualitas beras yang dikonsumsi sehari-hari oleh masing-masing wajib zakat,” ujar Kabul Budiono.
Adapun kadar zakat fitrah dibagi menjadi tiga kategori, yakni, Tertinggi Rp 47 ribu, Menengah Rp 41 ribu dan Terendah Rp 35 ribu.
Selain zakat fitrah, Kemenag Berau juga menetapkan ketentuan nilai fidyah sebesar 1 mud atau 0,675 kg beras per hari per jiwa, belum termasuk lauk pauk. Jika dibayar dengan uang, kadar fidyah ditetapkan sebesar Rp 40 ribu per hari per jiwa.
“Penetapan zakat fitrah 2025 ini sesuai hasil rapat bersama,” tambahnya.
Adapun Syarat Muzakki, atau orang yang wajib membayar zakat fitrah, harus memenuhi tiga syarat. Yakni, Beragama Islam, hidup selama bulan Ramadan dan memiliki kelebihan rezeki untuk kebutuhan pokok malam dan Hari Raya Idul Fitri.
Sementara itu, mustahik atau penerima zakat fitrah terdiri dari delapan golongan, yaitu fakir, miskin, amil, muallaf, riqab, gharim, fisabilillah, dan ibnu sabil.
Kabul Budiono mengingatkan bahwa zakat fitrah sebaiknya ditunaikan sejak awal Ramadan agar penyalurannya tepat waktu. Pembayaran zakat fitrah paling lambat dilakukan sebelum Salat Idul Fitri.
“Kami mendorong umat Muslim di Berau untuk segera membayar zakat agar dapat disalurkan tepat waktu. Jika zakat fitrah dibayarkan setelah Salat Idul Fitri, maka statusnya berubah menjadi infaq,” tutupnya. (ril/dez)
Reporter: Aril Syahrulsyah
Editor: Dezwan