Home KALTARA Kejari Tarakan Tangani Empat Perkara Dugaan Korupsi Sepanjang 2024

Kejari Tarakan Tangani Empat Perkara Dugaan Korupsi Sepanjang 2024

0
Kepala Kejari Tarakan, Meilany, didampingi jajarannya saat menyampaikan rilis empat perkara dugaan korupsi kepada awak media. (Ade)

TARAKAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan menangani sebanyak empat perkara dugaan korupsi di sepanjang tahun 2024. Dari empat perkara tersebut satu kasus telah ditetapkan para tersangkanya. Hal itu diungkap Kepala Kejari Tarakan, Meilany, Senin (9/12/2024).

Lanjut dijelaskannya, satu perkara kasus yang telah ditetapkan tersangka berkaitan dengan kegiatan peningkatan kualitas pemukiman kumuh perkotaan kawasan Kelurahan Karang Rejo Tahun Anggaran 2020.

Adapun dalam kasus ini, pihaknya menetapkan sebanyak tiga tersangka, yakni MA, SF, dan B. Penetapan tersangka didasarkan pada alat bukti. Kerugian negara dari tindakan korupsi itu ditaksir sekitar Rp 1.979.000.000 (satu miliar sembilan ratus tujuh puluh sembilan juta rupiah). Sementara untuk nilai proyeknya sebesar Rp. 22.008.508.024,- (dua puluh dua milyar delapan juta lima ratus delapan ribu dua puluh empat rupiah) yang bersumber dari APBN.

Dijelaskannya MA berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Sementara SF sebagai penyedia pekerjaan dibantu B.

“Dimana perannya di dalam kontrak SF yang harus melaksanakan pekerjaan itu tetapi di lapangan yang mengerjakan B. Di pihak ketiga kan lagi dan dikontrak seharusnya itu tidak dipihak ketiga kan lagi,” ungkapnya.

Adapun alat bukti yang menguatkan dalam penetapan tersangka berasal dari keterangan saksi, ahli dan hasil perhitungan kerugian negara.

Sementara tiga kasus lainnya masih dalam tahap pendalaman untuk perhitungan kerugian negara. Kasus-kasus tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan aset negara dan pengelola keuangan terhadap kendaraan dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (PMK) Tarakan anggaran tahun 2018-2022. Kemudian dugaan korupsi pembangunan sea wall di Pantai Amal Baru tahun anggaran 2020. Ketiga dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan kanal antarmoda Bandara Juwata Kota Tarakan tahap 1 sampai dengan 5 tahun anggaran 2017-2020 APBD Provinsi Kaltara. “Itu 3 perkara yang masih kami menunggu hasil perhitungan kerugian negara,” jelasnya.

Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version