Home KALTARA Kejari Tarakan Lelang Empat Unit Rumah Milik Terpidana Kasus Narkotika

Kejari Tarakan Lelang Empat Unit Rumah Milik Terpidana Kasus Narkotika

0
Kepala Kejari Tarakan, Meilany didampingi Kasi Intel, Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan saat diwawancarai awak media. (Ade)

TARAKAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan melelang empat rumah hasil rampasan dari perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.

Hal itu disampaikan Kepala Kejari Tarakan, Meilany, belum lama ini. “Masih ada empat aset rumah beserta tanahnya,” ujarnya.

Kejari Tarakan akan mengumumkan aset yang dilelang itu secara online, dan masyarakat dapat mengikutinya. “Kami baru dapat penafsiran harganya, sedangkan prosesnya akan berlangsung dalam beberapa waktu ini,” katanya.

Ditambahkan Kasi Intel Kejari Tarakan, Harismand aset yang dilelang berasal dari kasus TPPU Narkotika atas nama Hendro Setiawan (HN). Adapun aset yang dilelang berada dikisaran harga Rp 123 hingga Rp 724 juta.

Sebelumnya, pada Jumat, ( 28/2/2025) lalu, Kejari Tarakan juga melelang beberapa barang seperti sepeda motor, beras, handphone, speedboad dan mobil. Adapun proses pelelangan dilakukan dengan cara tawar menawar harga tertinggi.

“Masyarakat yang ingin membeli atau melihatnya, caranya dengan mendaftar terlebih dahulu ke situs lelang.co.id milik KPNL,” pungkasnya saat dikonfirmasi, Kamis (6/3/2025).

Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version