BERAU – Angka kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Berau menunjukkan tren yang mengkhawatirkan. Dalam kurun waktu kurang dari empat bulan, aparat kepolisian mencatat sejumlah kasus yang menjadi sinyal serius bagi seluruh lapisan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan.
Kepolisian Resor (Polres) Berau mengimbau para orangtua agar memperketat pengawasan terhadap anak, khususnya anak perempuan, guna mencegah terjadinya tindak kekerasan seksual.
Berdasarkan data Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Berau, sejak Januari hingga 20 April 2026, sedikitnya delapan kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur berhasil diungkap.
Selain itu, terdapat pula satu kasus tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang turut ditangani. Jumlah tersebut belum termasuk laporan yang ditangani oleh jajaran Polsek di berbagai wilayah di Berau.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Berau, Iptu Siswanto, menegaskan bahwa kondisi ini harus menjadi perhatian serius, terutama bagi keluarga sebagai lingkungan terdekat anak.
“Ini adalah alarm penting bagi kita semua. Jika orangtua lengah, bukan tidak mungkin jumlah kasus akan terus bertambah,” ujarnya.
Ia menjelaskan, lemahnya pengawasan orangtua dapat membuka celah bagi pelaku untuk melancarkan aksinya. Terlebih, ancaman tidak selalu datang dari orang asing, melainkan juga dari lingkungan terdekat korban.
Dalam sejumlah kasus yang ditangani, pelaku justru berasal dari lingkaran keluarga maupun orang yang memiliki kedekatan emosional dengan korban, seperti ayah tiri, paman, hingga sosok yang dianggap sebagai guru spiritual.
“Fakta ini menunjukkan bahwa orangtua harus benar-benar waspada, karena pelaku bisa saja orang yang dikenal dekat oleh korban,” jelasnya.
Selain kasus kekerasan seksual terhadap anak, Polres Berau juga menangani satu kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dalam periode yang sama. Hal ini semakin menegaskan tingginya kerentanan perempuan dan anak terhadap berbagai bentuk kekerasan.
Pihak kepolisian pun mengajak masyarakat untuk tidak tinggal diam. Peran aktif lingkungan sangat dibutuhkan dalam mencegah dan mengungkap kasus-kasus kekerasan, terutama yang melibatkan kelompok rentan.
Masyarakat diminta untuk berani melapor apabila menemukan atau mencurigai adanya tindakan kekerasan seksual maupun kekerasan dalam rumah tangga di sekitarnya. “Jangan takut untuk melapor. Ini demi melindungi anak-anak dan perempuan dari ancaman kejahatan kekerasan seksual,” pungkasnya. (Ril)

