Home KALTARA Kaltara Siap Terapkan Opsen Pajak

Kaltara Siap Terapkan Opsen Pajak

0
Kepala Bapenda Kaltara, Tomy Labo. (MARTINUS/MKR)

TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi Kaltara mengelar sosialisasi soal Opsen pajak bagi pemerintah daerah, bertempat di lantai satu Gedung Gabungan Dinas Jalan Rambutan Tanjung Selor, Jumat (20/12/2024).

Opsen pajak merupakan pungutan tambahan yang dikenakan oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah tertentu atas pajak-pajak yang dikelola oleh pemerintah daerah. Opsen ini biasanya dihitung sebagai persentase dari pajak pokok yang sudah ditetapkan yang mencakup Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltara, Tomy Labo menyatakan lewat opsen pajak diharapkan dapat meningkatkan tambahan pendapatan bagi daerah.

Dengan opsen pajak, daerah memiliki sumber daya tambahan untuk mengatur keuangan sesuai kebutuhan daerah. Sosialisasi ini juga merupakan implementasi daripada undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah.

“Pemerintah pusat sudah mengamanatkan per 5 januari 2025, opsen pajak kendaraan bermotor akan diberlakukan seluruh indonesia dan hari ini dilakukan uji coba atau soft launching berkaitan dengan kesiapan kita, itu berkaitan dengan sumber daya maupun sarana dan prasarana,” tuturnya.

Hal ini sekaligus meyakinkan masyarakat bahwa dengan adanya opsen pajak, dipastikan tidak ada penambahan beban pajak bagi wajib pajak. “Opsen pajak ini hanya mengubah skema yang dulunya skema di dana bagi hasil (DBH) sekarang langsung ke kas daerah di tiap kabupaten dan kota,” ujarnya.

Sementara yang menjadi pajak provinsi, yang dulunya ditampung terlebih dahulu baru di DBHkan dan sekarang ini untuk opsen skemanya langsung sprint langsung ke kas daerah masing-masing.

“Mana yang menjadi pajak provinsi dari kabupaten dan kota langsung sprint, tidak ditahan lagi dalam hal skema bagi hasil. Dan ini kita pastikan tidak menambah beban bagi wajib pajak,” tutupnya. (tin/and)

Reporter: Martinus
Editor: Andhika

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version