BERAU – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan tuntutan terhadap terdakwa berinisial A (25) dalam sidang lanjutan perkara dugaan kekerasan seksual yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, Selasa (5/5/2026).
Kepala Kejaksaan Negeri Berau melalui Kepala Seksi Intelijen, Imam Ramdhoni, menjelaskan bahwa berdasarkan fakta persidangan, terdakwa dinilai terbukti melakukan perbuatan melanggar hukum terhadap korban yang diduga masih di bawah umur.
“Jaksa berpendapat unsur-unsur tindak pidana telah terpenuhi, sehingga menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun,” ujar Imam.
Dalam surat tuntutan, JPU mendasarkan dakwaan pada Pasal 415 huruf b juncto Pasal 127 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana telah mengalami perubahan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Selain itu, terdakwa juga dijerat dengan Pasal 414 ayat (1) huruf b dalam undang-undang yang sama.
Jaksa menguraikan, terdapat sejumlah pertimbangan yang memberatkan tuntutan. Di antaranya, perbuatan terdakwa berdampak pada kondisi psikologis korban yang masih anak, serta dilakukan lebih dari satu kali.
Sementara itu, hal yang meringankan antara lain terdakwa dinilai bersikap kooperatif selama persidangan dan mengakui perbuatannya, serta belum pernah menjalani hukuman sebelumnya.
Pihak kejaksaan menegaskan bahwa seluruh proses persidangan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta perlindungan terhadap identitas korban, sesuai ketentuan hukum dan kode etik jurnalistik.
“Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan (pledoi) dari penasihat hukum terdakwa, sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan,” pungkasnya. (Ril)

