Home KALTARA Imigrasi Tarakan Deportasi 5 WNA, Ini Penyebabnya

Imigrasi Tarakan Deportasi 5 WNA, Ini Penyebabnya

0
Petugas Imigrasi Tarakan saat melakukan pengurusan deportasi WNA. (Istimewa)

TARAKAN – Hingga Juli 2024, Imigrasi Kelas II TPI Tarakan telah mendeportasi sebanyak lima Warga Negara Asing (WNA). Dua di antaranya berasal dari Malaysia dan Korea sedangkan tiga WNA lainnya tidak memiliki kewarganegaraan yang jelas, sehingga kasusnya dilimpahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Balikpapan.

Tiga WNA yang tidak jelas kewarganegaraannya tersebut merupakan limpahan dari Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP).

“Dikurung sebulan di Lapas, kemudian di lepas dan kembali ke kita untuk kepulangannya. Diduga kewarganegaraan Filipina, jadi selama 30 hari itu kita koordinasi ke limpahan Filipina, Malaysia, karena belum ada jawaban kita pindahkan ke Balikpapan,” ucap Kasubsi Penindakan Keimigrasian Kota Tarakan, Eko Prasetyo Wahyu Wibowo, baru-baru ini.

Dia menjelaskan, kelima WNA tersebut dideportasi karena melanggar berbagai aturan yang telah ditetapkan Pemerintah Indonesia. Seperti WNA asal Filipina yang telah melakukan pelanggaran administrasi izin tinggal berupa over stay. Bagi WNA yang over stay di bawah 60 hari, berdasarkan Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 Pasal 78 ayat 1, diharuskan membayar denda sebesar Rp 1 juta per hari.

“Bisa diberangkatkan, tapi kalau tidak bisa bayar di bawah 60 hari, akan dilakukan tindakan admistrasi keimigrasian, berupa pemulangan dan dimasukan ke daftar cekal,” katanya.

Sementara terkait satu WNA asal Korea yang melakukan penyalahgunaan izin tinggal itu berprofesi sebagai koki di sebuah restoran di Tarakan.

“Jadi tidak sesuai dengan izinnya,” bebernya.

Kantor Imigrasi Tarakan, kata Eko, rutin melakukan pengawasan WNA yang bekerja di perusahaan yang ada wilayah kerjanya. Tidak hanya itu, perusahaan juga wajib melaporkan setiap WNA nya. Hal itu dilakukan agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan.

“Bahkan sekelas hotel juga wajib melaporkan jika ada WNA yang menginap,” tutupnya.

Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version