Home KALTARA Hakim se-Indonesia Gelar Aksi Cuti Massal, Persidangan di Kaltara Dipastikan Tetap Berjalan...

Hakim se-Indonesia Gelar Aksi Cuti Massal, Persidangan di Kaltara Dipastikan Tetap Berjalan Normal

0
Kantor Pengadilan Negeri Tanjung Selor. (ist)

TANJUNG SELOR – Ribuan hakim se-Indonesia bakal menggelar aksi cuti massal. Aksi masal tersebut menuntut kesejahteraan para pengadil.

Pengadilan Tinggi (PT) memastikan seluruh pelayanan akan tetap dibuka di tengah aksi hakim cuti massal pada 7-11 Oktober 2024.

Kepada media ini, Humas PT Kaltara, Alfon menyatakan, cuti massal yang dilakukan oleh hakim tidak bertentangan dengan ketentuan regulasi yang berlaku.
Cuti massal ini diberikan kepada hakim yang masih memiliki sisa cuti tahunan dan telah mengajukan permohonan kepada Kepala Pengadilan Negeri (PN) masing-masing. Cuti massal diberikan secara serentak mulai dari tanggal 7 sampai dengan 11 Oktober 2024.

Namun, kata dia, penting bagi hakim untuk memperhatikan jadwal persidangan dan memastikan bahwa cuti mereka tidak akan mengganggu tugas hakim dalam memberikan pelayanan kepada pencari keadilan.

“Dalam hal sidang yang sudah terjadwal atau tahanan yang akan menghadapi persidangan, hakim harus memastikan bahwa proses persidangan tetap berjalan seperti biasanya,” tukasnya.

Dalam rangka memastikan kelancaran proses pelayanan keadilan, perlu dipastikan bahwa hakim yang melakukan cuti massal hanya berasal dari mereka yang masih memiliki sisa cuti tahunan pada tanggal yang telah ditetapkan.

Dengan demikian, dapat dijamin bahwa proses persidangan akan berjalan dengan lancar dan tidak akan terhambat oleh cuti massal yang dilakukan oleh hakim.

“Di wilayah hukum PT Kaltara, semua hakim akan mengikuti cuti massal yang diberikan oleh atasan mereka yaitu Kepala PN masing-masing, selama 7-11 Oktober 2024,” terangnya.

Namun demikian, di wilayah hukum Pengadilan Tinggi PT Kaltara tidak ada hakim yang mengikuti cuti massal tersebut.(*)

Penulis: Martinus
Editor: Yusva Alam

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version