BERAU – Gaji serta Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Berau tahun ini masih belum jelas.
Hal ini disebabkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan PPPK yang baru diangkat tahun lalu belum diterima oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Berau.
Kabid Perbendaharaan BPKAD Berau, Rita Purlina, mengungkapkan bahwa tanpa SK tersebut, pembayaran gaji bagi PPPK masih menggunakan besaran gaji Pegawai Tidak Tetap (PTT) sebelumnya.
“Sampai sekarang kami masih belum mendapatkan SK mereka. Jadi, untuk pemberian gaji para tenaga PPPK ini masih sama besarannya dengan gaji PTT sebelumnya,” ujarnya.
Ketidakpastian ini juga berdampak pada pencairan THR bagi PPPK. Rita menjelaskan bahwa tanpa SK pengangkatan, pihaknya tidak dapat memproses pencairan THR bagi pegawai yang bersangkutan.
Saat ini, pihaknya menunggu SK dan juknis yang ada tahun ini. Untuk besaran nominal dari THR tersebut belum bisa dipastikan. Apakah sama seperti sebelumnya atau sebesar satu bulan gaji ditambah satu bulan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
“Kami masih belum bisa memastikan besarannya,” tambahnya.
Sementara itu, berdasarkan kebijakan tahun lalu, ASN di Berau mendapatkan insentif sebesar Rp 500 ribu, sedangkan gaji PTT atau honorer naik sebesar Rp 300 ribu.
THR sendiri diberikan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun PPPK, dengan besaran yang disesuaikan dengan gaji dan TPP masing-masing. Berdasarkan kebijakan yang berlaku, pencairan gaji ke-13 dan THR dilakukan pada waktu yang berbeda.
Dijelaskannya, Gaji ke-13 biasanya dicairkan pada triwulan kedua, sekitar Juni-Juli 2025, sementara THR akan dicairkan 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Idul Fitri 1446 Hijriah diperkirakan jatuh pada 31 Maret hingga 1 April 2025. Dengan demikian, pencairan THR kemungkinan besar akan dilakukan pada 21 Maret 2025.
Namun, untuk PPPK, kepastian pencairan THR tetap bergantung pada diterbitkannya SK pengangkatan mereka.
“Kami harap SK ini bisa segera kami terima agar hak para pegawai bisa terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku,” tutupnya. (ril/dez)
Reporter: Aril Syahrulsyah
Editor: Dezwan