BERAU – Penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) membawa konsekuensi baru bagi pemilik kendaraan. Kondisi ini mendorong masyarakat, khususnya pembeli kendaraan bekas, untuk segera mengurus balik nama.
Kasatlantas Polres Berau, AKP Rhondy Hermawan, menegaskan bahwa ketidaksesuaian identitas kendaraan dengan pemilik sebenarnya bisa menimbulkan persoalan serius, bahkan merugikan pihak lain.
Ia menyebut, masih banyak masyarakat yang mengabaikan proses balik nama setelah transaksi jual beli kendaraan. Padahal, dalam sistem ETLE, seluruh pelanggaran terekam dan dikirimkan kepada nama yang terdaftar secara resmi di STNK.
“Bisa saja kita yang melanggar, tapi orang lain yang menerima dampaknya,” ujarnya.
Ia mencontohkan, kendaraan yang telah berpindah tangan namun belum dilakukan balik nama tetap tercatat atas nama pemilik lama.
“Ketika terjadi pelanggaran, surat tilang akan dikirim ke pemilik sebelumnya, padahal pemilik sebelumnya tidak tahu kejadian tersebut,” ucapnya.
Tak hanya itu, AKP Rhondy juga menyoroti aspek keamanan. Ia menyebut, kendaraan yang tidak segera dibalik nama memiliki celah lebih besar untuk disalahgunakan, terutama dalam kasus pencurian kendaraan bermotor.
“Kalau motor hilang sementara STNK masih atas nama orang lain, apalagi disimpan di dalam jok, ini bisa dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan,” jelasnya.
Menurutnya, balik nama menjadi salah satu langkah penting dalam memastikan kepemilikan sah kendaraan sekaligus mempersempit ruang gerak pelaku curanmor.
Di sisi lain, ia membantah anggapan bahwa pengurusan dokumen kendaraan itu rumit. Saat ini, masyarakat sudah dapat memanfaatkan layanan digital seperti aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal) untuk mempermudah proses administrasi.
“Jangan sampai kita yang melakukan pelanggaran, tapi orang lain yang harus menanggung akibatnya,” pungkasnya. (Srn)

