TANJUNG REDEB – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Berau terus memberikan perhatian terhadap keselamatan kerja ekosistem pemerintahan kampung. Salah satunya dengan memberikan jaminan sosial (jamsos) ketenagakerjaan.
Kepala DPMK Berau, Tenteram Rahayu mengatakan, pemberian jamsos itu merupakan perkembangan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024. Di mana, pemerintah daerah diminta untuk mendaftarkan kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan untuk Badan Permusyawaratan Kampung (BPK), Kader Posyandu, Ketua RT, dan Staf Admin.
“Sebab, mereka juga termasuk kelompok pekerja penerima upah yang tergolong rentan menerima risiko dalam melaksanakan tugas di kampung sama seperti kepala kampung dan perangkat kampung lainnya,” ucapnya.
Dikatakannya, BPJS Ketenagakerjaan adalah asuransi yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat untuk melindungi pekerja dari risiko kecelakaan kerja dan memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Beberapa program yang ditawarkan BPJS Ketenagakerjaan yaitu jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, dan jaminan pensiun,” sebutnya.
Sejak tahun 2019, lanjut Tenteram, program jaminan sosial ketenagakerjaan di tingkat pemerintahan kampung yang terdiri dari jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian telah diberikan kepada seluruh kepala kampung dan perangkatnya melalui iuran yang bersumber dari Alokasi Dana Kampung (ADK).
“Adapun iuran untuk jaminan kecelakaan kerja sebesar 0,24 persen dan jaminan kematian sebesar 0,3 persen,” jelasnya.
Lebih lanjut, Tenteram mengatakan jamsos ketenagakerjaan merupakan sinergi antara pemerintah daerah dan BPJS Ketenagakerjaan Berau untuk memberikan perhatian kepada keselamatan ekosistem pemerintahan kampung di Kabupaten Berau.
“Itu merupakan sinergi antara pemerintah daerah dan BPJS Ketenagakerjaan Berau dan tertuang dalam Perbup Nomor 7 Tahun 2024,” pungkasnya.
Pewarta : Sahruddin
Editor : Nicha R