Home KALTARA Dua Daerah di Kaltara Perpanjang Masa Pendaftaran Bacakada

Dua Daerah di Kaltara Perpanjang Masa Pendaftaran Bacakada

0
Anggota KPU Kaltara Divisi Teknis Penyelenggaraan, Chairulliza. (Ade)

TARAKAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan perpanjangan masa pendaftaran bakal calon kepala daerah (Bacakada) di sejumlah wilayah pada pilkada tahun ini. Alasannya karena ternyata masih banyak daerah pemilihan yang hanya memiliki calon tunggal alias nantinya akan melawan kotak kosong.

Berdasarkan informasi KPU, terdapat dua daerah di Kaltara yang melakukan perpanjangan masa pendaftaran Bacakada lantaran hanya satu pasangan calon yang mendaftar. Adapun dua daerah tersebut yakni Kota Tarakan dan Kabupaten Bulungan.

Anggota KPU Kaltara Divisi Teknis Penyelenggaraan, Chairulliza menerangkan, dalam rilisnya yang dibagikan Minggu (1/9/2024), perpanjang masa pendaftaran dilakukan mulai 2-4 September 2024.

“Kabupaten Malinau akumulasi suara sah minimal 4.595. Sisa suara sah 1.425 dari 6 Partai Politik (Parpol). Sedangkan untuk Kota Tarakan akumulasi suara sah minimal 12.870. Sisa suara sah 1.051 dari 5 parpol,” paparnya.

Lebih lanjut dijelaskannya, 6 Parpol di Malinau yang belum memberi dukungan, di antaranya PBB, Garuda, Buruh, Ummat, PAN dan PKN. Sedangkan untuk Kota Tarakan yang belum memberi dukungan, yakni Gelora, PKN, Garuda, PBB, dan Ummat

Terpisah, Anggota KPU Tarakan Divisi Teknis Penyelenggaraan, Asriadi menjelaskan, meski pasangan calon sebelumnya telah mendaftar ke KPU serta menggandeng hampir seluruh partai, namun gabungan parpol masih bisa merubah komposisi partai. Ketentuan ini berlaku bagi daerah yang hanya memiliki satu bakal calon kepala daerah.

“Tapi dengan catatan, gabungan parpol yang sudah mendaftarkan paslonnya bersepakat atau ada surat pernyataan kalau salah satu parpol atau lebih menarik dukungannya dan mengalihkan ke yang lain,” tuturnya.

Kemudian sesuai PKPU, partai non parlemen juga bisa bergabung mengusung calon dengan syarat meraih suara sah 10 persen dari pemilu legislatif yang lalu.

“10 persen dari 128.693 suara sah dalam pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tarakan Tahun 2024 yaitu sebanyak 12.870 suara, sebagai syarat pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tarakan mendaftar di KPU Tarakan sebagai peserta Pilkada,” paparnya.

Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version