TARAKAN – DPRD Tarakan menegaskan tidak ada tendensi tertentu dalam penuntasan polemik pembatalan jabatan 57 ASN Tarakan. Sejumlah langkah dilakukan agar posisi jabatan yang kosong dapat dicarikan solusi dan pelayanan publik tidak terhambat.
“Kami berharap tata kelola pemerintahan ini berjalan dengan baik, ada pelayanan publik yang harus berjalan dengan baik. Pj Wali Kota akan kami panggil kembali soal kekosongan jabatan, supaya kita tahu apa langkah yang diambil oleh pemerintah,” ucap Yunus di Tarakan baru-baru ini.
Yunus menerangkan setelah melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan sejumlah pihak. Mulai dari ASN terdampak, Forum Komunikasi Ketua Rukun Tetangga (FKKRT) hingga jajaran Pemerintah Kota Tarakan.
Pada pekan lalu, DPRD Tarakan juga melakukan kunjungan ke Kemendagri. Dalam pertemuan tersebut, DPRD Tarakan menyampaikan sejumlah persoalan yang timbul akibat pembatalan SK jabatan.
Pertemuan hanya dilakukan sebatas diskusi bersama Analis SDM Ahli Muda pada Seksi Wilayah IIIB Subdirektorat Wilayah III Direktorat Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah Dirjen Otonomi Daerah, Ambat Nainggolan.
“Kami ke Kemendagri di Ditjen Otda, bahwa sebenarnya tidak ada rekomendasi yang diberikan. Kami diskusi terkait dengan polemik adanya pembatalan SK jabatan fungsional dan struktural,” terang Ketua Sementara DPRD Tarakan tersebut.
DPRD Tarakan menyampaikan secara utuh persoalan pengangkatan ASN untuk jabatan fungsional, hingga terbitnya surat pembatalan SK yang diusulkan Pj Wali Kota Tarakan kepada BKN.
“Pengangkatan (ASN Fungsional) ada beberapa syarat yang memang tidak terpenuhi. Tapi dalam hasil diskusi, dari Ditjen Otda menyampaikan tidak ada kesalahan baik Pj maupun pejabat terdahulu. Sejak terbitnya nomenklatur baru, memang secara teknis untuk uji kompetensi itu memang belum, kesiapan kementerian juga belum,” ucapnya.
Selanjutnya DPRD Tarakan kembali menjadwalkan kunjungan ke BKN. Hal itu untuk menggali informasi terkait persoalan pembatalan SK jabatan 57 ASN Tarakan.
“Kami memang selanjutnya akan ke BKN, karena kewenangan soal ASN sekarang ada di BKN. Rencananya dalam pekan ini kami ke BKN, supaya jelas nasib ASN yang menerima pembatalan jabatan,” imbuh Yunus.
Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam