Home KALTARA DPRD Tarakan Bakal Panggil Bustan, Minta Penjelasan Pembatalan Pengangkatan 57 ASN

DPRD Tarakan Bakal Panggil Bustan, Minta Penjelasan Pembatalan Pengangkatan 57 ASN

0
RDP DRPD Tarakan bersama perwakilan ASN terdampak SK pembatalan pengangkatan jabatan. (Ade)

TARAKAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tarakan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama perwakilan ASN yang terdampak dari SK Pembatalan Pengangkatan Jabatan, Senin (9//9/2024).

Diketahui, keputusan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Badan Kepegawaian Negara Perihal Rekomendasi terhadap proses pengangkatan pejabat fungsional di lingkungan Pemerintah Kota Tarakan, yang belakangan diketahui bahwa penerbitan surat dimaksud berdasarkan usulan dari Penjabat Wali Kota Tarakan melalui Surat Penjabat Wali Kota Tarakan Nomor: 800.1.3.1/260-II/BKPSDM Perihal Petunjuk Pengangkatan Pejabat Fungsional tertanggal 17 Mei 2024.

Pimpinan rapat, Herman Hamid mengatakan, RDP hari ini merupakan yang perdana sejak mereka dilantik. Surat permintaan RDP dari ASN diterima pihaknya pada 4 September 2024. Hasil dari RDP, DPRD Tarakan akan memanggil Pj Wali Kota Tarakan, Bustan, Selasa (17/9/2024) mendatang. Tujuannya untuk meminta penjelasan Pj Wali Kota membatalkan pengangkatan jabatan 57 ASN.

Dijelaskannya, ada beberapa catatan yang diambil DPRD Tarakan setelah mendengar penjelasan dari ASN. Herman Hamid pun menyayangkan adanya pembatalan pengangkatan jabatan, sebab dilakukan secara terburu-buru dan menimbulkan gejolak di tengah masyarakat.

Catatan pertama, SK Pembatalan Pengangkatan ditandatangani pada Minggu 1 September 2024, “Bukan hari kerja, itu sudah menjadi catatan teman-teman DPRD Tarakan,” katanya.

Kedua, tidak adanya SK dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Padahal menurutnya, mengacu pada ketentuan Pasal 15 ayat (2) huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Wali Kota mengatur bahwa Penjabat Wali Kota dilarang melakukan mutasi ASN. Selanjutnya ketentuan pada ayat (3) mengatur bahwa larangan dimaksud dapat dikecualikan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.

“Yang kita pahami bersama larangan Penjabat itu kan salah satunya itu paling keras mutasi ASN. Semua itu boleh dilakukan ketika dapat izin tertulis dari Kemendagri. Itu tidak ada, tapi ini kan dari dokumen dan keterangan ASN yang dibatalkan,” katanya.

Namun dia enggan berspekulasi lebih jauh terkait alasan Pj Wali Kota Tarakan membatalkan pengangkatan jabatan. Untuk itu, pihaknya akan memanggil Pj Wali Kota Tarakan untuk memberi ruang Bustan menjelaskan berbagai kejanggalan tersebut.

Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version