Home SANGGAM SEPUTAR BERAU DPRD Berau Usulkan Raperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat

DPRD Berau Usulkan Raperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat

0
Ketua DPRD Berau, Dedy Okto Nooryanto.

BERAU – DPRD Kabupaten Berau mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat. Raperda ini diharapkan mampu menjaga kelestarian adat dan budaya masyarakat asli Bumi Batiwakkal.

Ketua DPRD Berau, Dedy Okto Nooryanto menjelaskan, pengusulan Raperda tersebut dilatarbelakangi oleh kekayaan adat dan budaya yang dimiliki oleh suku-suku asli Berau, seperti Suku Banua, Dayak, dan Bajau. Setiap suku memiliki kekhasan budaya, mulai dari pakaian adat, tarian, kepercayaan, makanan khas, hingga rumah adat dan bentuk kesenian lainnya.

“Adat istiadat masyarakat kita mengajarkan bagaimana hidup selaras dengan alam dan sesama, melalui pengakuan hukum adat yang telah lama berkembang,” kata Dedy, Senin (10/3/2025).

Dedy, yang akrab disapa Dedet, menyebutkan bahwa dalam Raperda tersebut diatur tata cara perlindungan masyarakat hukum adat di Kabupaten Berau. Ia berharap, Raperda ini menjadi pedoman bagi pemerintah daerah serta pihak terkait dalam menjaga, melestarikan, dan mengembangkan adat istiadat masyarakat adat Berau.

“Harapannya, Raperda ini bisa memberikan dampak signifikan terhadap pelestarian budaya suku asli di Berau,” jelasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Berau, Sakirman, menegaskan bahwa Raperda ini tidak mengatur mengenai hak atas tanah adat atau ulayat. Menurutnya, persoalan tersebut dinilai sangat rawan memicu konflik, baik antar masyarakat adat maupun dengan pihak lain.

“Dari awal kami memang menghindari pembahasan soal tanah adat, karena potensi konfliknya tinggi. Biarlah urusan itu tetap menjadi kewenangan Badan Pertanahan Nasional (BPN),” tandasnya. (ril/dez)

Reporter: Aril Syahrulsyah
Editor: Dezwan

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version