Home SANGGAM SEPUTAR BERAU DPRD Berau Gelar Rapat Paripurna, 8 Raperda Siap Jadi Perda

DPRD Berau Gelar Rapat Paripurna, 8 Raperda Siap Jadi Perda

0
Bupati Berau, Sri Juniarsih bersama Ketua DPRD Berau, Dedy Okto Nooryanto menandatangani Nota Kesepakatan atau MoU antara Pemerintah Daerah Kabupaten Berau tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025.

BERAU – DPRD Berau menggelar Rapat Paripurna tentang Penandatanganan Nota Kesepakatan atau MoU antara Pemerintah Daerah Kabupaten Berau tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025, di Gedung DPRD Berau, Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Tanjung Redeb, Senin (10/3/2024).

Kemudian dilanjutkan dengan, Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Berau dari Pemerintah Kabupaten Berau kepada DPRD Berau dan penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Berau dari DPRD Berau kepada Pemerintah Kabupaten Berau.

Ketua DPRD Berau, Dedy Okto Nooryanto menyampaikan bahwa DPRD Berau
melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) telah berkoordinasi secara internal bersama pihak terkait untuk membahas rancangan Peraturan Daerah (Perda).

“Kami telah melakukan rapat internal bersama Kepala Bagian Hukum dan OPD pengusul,” ujarnya.

Ditambahkannya, Adapun Raperda Pemerintah Daerah dimaksud memili dua poin. Yakni, Raperda Luncuran Tahun 2024 dan Raperda Baru Tahun 2025.

Raperda Luncuran Tahun 2024 meliputi, Penghapusan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Lembaga Kemasyarakatan
Kampung/Kelurahan dan Perubahan kedua Peraturan Daerah nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Kemudian, Raperda Baru Tahun 2025 meliputi Perubahan atas Peraturan Daerah nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Penyelenggaraan Pangan di Daerah, Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Berau Tahun 2025-2045, Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Selain itu DPRD Berau juga menyampaikan dua Raperda inisiatifnya, yaitu Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat serta Raperda tentang Pedoman Pembentukan dan Penguatan Badan Usaha Milik Kampung.

“Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ucapnya.

Sementara itu, Bupati Berau, Sri Juniarsih menyampaikan tujuh Raperda Kabupaten Berau Tahun 2025. Pertama, Rancangan Peraturan Daerah tentangPenghapusan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Lembaga Kemasyarakatan Kampung/Kelurahan. Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan  Atas Perda Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Kemudian, Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Pangan di Daerah, Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Berau Tahun 2025-2045. Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Berau Tahun 2025-2029.

“Ketujuh Raperda di atas tentu dimaksudkan semata-mata untuk kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat yang dirumuskan dalam bentuk peraturan daerah sebagai legalitas,” tuturnya.

Lebih lanjut, Tujuh Raperda di atas juga merupakan upaya mendorong pertumbuhan dan kemajuan Kabupaten Berau melalui peningkatan efektivitas kelembagaan, RT RW, serta pemanfaatanpotensi pertanian pangan untuk ketahananpangan.

“Dengan ditandatanganinya Nota Kesepakatan Propemperda Tahun 2025 dapat memberikan pengaruh positif terhadap upaya peningkatan kinerja pemerintahan daerah, terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik, reformasi birokrasi, dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya. (ril/dez)

Reporter: Aril Syahrulsyah
Editor: Dezwan

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version