BERAU – DPRD Kabupaten Berau memfokuskan pembahasan sejumlah rancangan peraturan daerah (Perda) strategis sepanjang tahun ini.
Beberapa di antaranya dinilai memiliki peran krusial dalam menentukan arah pembangunan daerah, mulai dari perlindungan masyarakat adat, penguatan kelembagaan kampung, hingga penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Ketua Komisi II DPRD Berau, Rudi Mangunsong, mengungkapkan bahwa sebagian usulan tersebut merupakan kelanjutan dari program legislasi tahun sebelumnya. Ia menegaskan, perhatian utama legislatif saat ini adalah memastikan perlindungan hak masyarakat adat serta memperkuat peran kampung sebagai ujung tombak pembangunan.
“Perda masyarakat adat dan penguatan kampung ini adalah inisiatif kami. Ini penting untuk memastikan hak-hak masyarakat terlindungi dan kelembagaan kampung semakin kuat,” ujarnya.
Menurutnya, keberadaan regulasi yang jelas akan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat adat, sekaligus memperkuat posisi kampung dalam menjalankan fungsi pemerintahan dan pembangunan di tingkat lokal.
Selain itu, DPRD juga mendorong percepatan penyusunan RTRW yang dinilai memiliki dampak luas terhadap berbagai sektor, seperti investasi, lingkungan, hingga penataan permukiman. Rudi menilai, kondisi tata ruang di Berau saat ini masih belum tertata secara optimal sehingga berpotensi menimbulkan konflik pemanfaatan lahan.
“Penataan ruang ini menyangkut banyak kepentingan. Harus jelas mana kawasan permukiman, pertambangan, pergudangan, hingga kawasan bongkar muat. Selama ini masih belum tertata dengan baik,” jelasnya.
Ia menambahkan, penyusunan RTRW akan mencakup berbagai aspek penting, mulai dari kejelasan batas wilayah, pola ruang, hingga peta detail yang nantinya menjadi acuan dalam setiap kebijakan pembangunan.
Dengan adanya RTRW yang lebih terarah, DPRD berharap potensi konflik lahan dapat diminimalkan, sekaligus menciptakan kepastian bagi masyarakat maupun pelaku usaha dalam memanfaatkan ruang.
DPRD menargetkan pembahasan Perda RTRW dapat diselesaikan hingga akhir tahun ini. Namun demikian, Rudi mengakui bahwa proses penyusunannya tidak sederhana karena harus melalui tahapan konsultasi dan sinkronisasi dengan pemerintah provinsi serta kementerian terkait.
“Target kami selesai tahun ini, kemungkinan sampai Desember. Prosesnya memang panjang karena harus melalui beberapa tahapan revisi bersama pemerintah pusat dan provinsi,” katanya.
Saat ini, penyusunan RTRW telah memasuki tahap analisis awal, termasuk mengidentifikasi sejumlah poin yang perlu disesuaikan oleh pemerintah daerah agar selaras dengan kebijakan yang lebih tinggi.
Salah satu isu penting yang menjadi perhatian DPRD adalah memastikan tidak ada lagi wilayah kampung yang berada di dalam kawasan perusahaan. Menurut Rudi, kondisi tersebut kerap menimbulkan persoalan hukum maupun sosial di tengah masyarakat.
“Kami tidak ingin ada lagi kampung yang berada di dalam kawasan perusahaan. Semua harus masuk dalam kawasan permukiman yang sah,” tegasnya.
Ia menekankan bahwa pemerintah daerah memiliki kewenangan dalam menetapkan kebijakan tata ruang, selama tetap mengacu pada regulasi yang berlaku di tingkat provinsi maupun nasional. Kewenangan tersebut harus dimanfaatkan untuk melindungi kepentingan masyarakat sekaligus menciptakan tata ruang yang lebih tertib.
“Penataan ruang harus berpihak pada masyarakat. Selama sesuai aturan, daerah punya kewenangan untuk itu,” pungkasnya. (RIL)

