TANJUNG SELOR – Pjs Bupati Bulungan H. Haerumuddin menghadiri kegiatan High Level Meeting Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah Kabupaten Bulungan Semester II Tahun 2024, bertempat di lantai 4 Bank Kaltimtara, Senin (18/11/2024).
Di kesempatan itu, Haerumuddin menyampaikan tim TP2D merupakan salah satu forum koordinasi tim dalam mewujudkan Kabupaten Bulungan yang lebih digital. Dikatakan, tim ini telah terbentuk dari tahun 2021 sebagai amanat presiden dalam RPJMN 2020-2024 untuk melakukan tranformasi pelayanan publik menjadi berbasis elektronik.
“TP2DD bertugas untuk melakukan percepatan dan perluasan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD), yang merupakan suatu upaya mengubah transaksi pendapatan dan belanja pemerintah daerah dari cara tunai menjadi non tunai berbasis digital,” ujarnya.
Berbagai upaya telah dilakukan oleh tim yang tergabung dalam TP2DD, antara lain dengan melakukan bimbingan teknis pelayanan ke Petugas Pengelola Retribusi.
Kemudian, sosialisasi kepada masyarakat di tiap kecamatan serta publikasi melalui sosial media, serta rilis Kartu Kredit Pemerintah Daerah sebagai instrumen pembayaran digital dalam rangka realisasi belanja daerah.
“Upaya ini tidak dapat terlaksana dengan baik tanpa adanya kerjasama dari seluruh ASN yang hadir di tempat ini. Sesuai dengan slogan Bulungan BISA, Berdaulat, Inklusif, Sinergi, dan Adaptif, kita harus bersinergi untuk bergerak ke arah lebih baik dan adaptif terhadap perubahan yang positif, yaitu membawa Bulungan lebih digital,” tukasnya.
Disampaikan, sejak tahun 2022, Kabupaten Bulungan telah masuk dalam kategori Pemda Digital dengan Indeks ETPD yang selalu di atas 80 persen. Hasil Indeks ETPD Kabupaten Bulungan pada Semester I 2024 menunjukkan skor sebesar 89,7 persen pada semester II 2023 menunjukkan skor 97,9 persen.
“Saya berharap seluruh instansi yang terkait dalam ETPD ini, dapat berkontribusi untuk melakukan upaya perbaikan dalam waktu yang tersisa pada Semester II ini,” harapnya.
OPD Pengelola Retribusi sebagai garda terdepan masyarakat, diinstruksikan dapat menyediakan dan menggunakan kanal digital terutama QRIS untuk pembayaran retribusi. Bapenda, BKAD, serta BPD Kaltimtara sebagai Bank RKUD diharapkan dapat terus bersinergi untuk peningkatan indeks, terutama peningkatan realisasi pada kanal-kanal yang menjadi penilaian, serta secara rutin mendokumentasikan segala kegiatan yang terlaksana.(adv)
Penulis: Martinus
Editor: Yusva Alam