spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Dorong Bupati Terbitkan Perbup untuk Perda Perlindungan Tenaga Kerja Lokal

TANJUNG REDEB – Ketua DPRD Berau, Madri Pani mendorong Bupati Berau, untuk segera membuat Peraturan Bupati (Perbup) sebagai acuan untuk menjalankan Perda Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal.

Pasalnya, Madri menyebut hingga saat ini perda tersebut masih mengharapkan adanya aturan turunan berupa perbup untuk dapat diterapkan sesuai harapan masyarakat.

Dikatakan mantan Kepala Kampung Gurimbang tersebut, pihaknya telah berkali-kali mendorong Bupati untuk meluncurkan perbup tersebut, namun sayang, bak gayung tak bersambut, dorongan legislatif tak berbuah hasil.

“Bupati selalu bilang mau memperjuangkan tenaga kerja lokal, harusnya bentuk perjuangan itu adalah dengan membuatkan perbup atas perda perlindungan tenaga kerja lokal itu sendiri. Tapi dari zaman Bupati Muharram sampai sekarang perbup itu tidak ada,” bebernya.

Ia menyayangkan hal itu, sebab pembuatan perda tersebut dinilainya telah menghabiskan banyak anggaran yang berasal dari uang rakyat.

“Perda dibuat dari uang rakyat untuk kepentingan rakyat, tapi sampai sekarang kenapa perbup itu tidak dibuat?,” tanyanya.

Madri mengaku telah beberapa kali mendorong Bupati untuk membuat perbup tersebut guna kemaslahatan masyarakat Berau. Bahkan ia mengaku pernah memanggil Bupati periode 2016-2021, untuk membahas perihal tersebut.

“Saya bahkan pernah memanggil almarhum Bupati Muharram untuk bicara soal ini. Jangan anggap saya ini tidak punya catatan, jangan juga menganggap saya ini benci pemerintahan. Saya hanya ingin apa yang seharusnya diterima masyarakat, itu dilakukan pemerintah. Bupati dua kali kami panggil untuk rapat di DPRD saja tidak datang. Padahal dala tata tertib itu minimal dua kali dan maksimal tiga kali dalam setahun harus ada konsultasi,” pungkasnya.

Beberapa waktu lalu, sejumlah perwakilan dari masyarakat lingkar tambang, menyuarakan kekecewaannya pada perusahaan-perusahaan yang ada di Bumi Batiwakkal.

Mereka menilai selama ini Perda Tentang Perlindungan Tenaga Kerja tidak diindahkan oleh perusahaan. Perusahaan dinilai lebih mempermudah masuknya tenaga kerja luar daripada memberikan peluang bekerja kepada masyarakat lokal Berau. (adv/set)

BERITA POPULER