TANJUNG SELOR – Kenaikan status tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK), di Kabupaten Bulungan dipastikan tidak akan terganggu dengan pelayanan di bidang kesehatan bagi masyarakat.
Kepala Dinas Kesehatan Bulungan, Imam Sujono menyatakan terkait keberadaan Pegawai Tidak Tetap (PTT) bidang kesehatan, tidak lagi pengurangan tetapi di naikan statusnya menjadi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kenaikan status tersebut, bagi mereka yang sudah mengabaikan diri minimal selama dua tahun. Selanjutnya berdasarkan edaran dari Menpan RB Dinkes tidak boleh mengangkat tenaga kesehatan kecuali yang benar-benar di butuhkan untuk pemenuhan layanan publik. Seperti Dokter umum dan dokter gigi dan untuk kebutuhan dokter tersebut di Bulungan masih sangat diperlukan.
“Untuk dua tenaga ini di angkat berdasarkan penugasan Kepala Daerah,” kata Imam Sujono, Jumat (24/1/2025).
Di Kabupaten Bulungan, lanjut Imam untuk pemenuhan dua tenaga ini masih sangat di perlukan. Karena, yang ada saat ini sebagian besar dokter umum dan Dokter gigi yang statusnya PTT.
“Dan tidak menutup kemungkinan dalam beberapa tahun akan berhenti dengan alasan melanjutkan pendidikan Spesialis atau lulus ASN atau alasan lainnya,” terangnya.
Kemudian, untuk Dokter gigi rerata satu Puskesmas cukup satu orang, kecuali di Pusat Kesehatan Masyarakat (PKM) Tanjung Selor.
“Karena jumlah pasiennya banyak,” tukasnya.
Kemudian, idealnya untuk di PKM Tanjung Selor dibutuhkan dua orang dokter gigi. Kemudian, untuk Dokter umum kecuali PKM Tanjung Selor masing-masing PKM mesti memiliki dua orang dokter umum.
Sementara itu, untuk RSUD Tanjung Selor, kebutuhan Dokter umum, Dokter gigi dan Dokter Spesialis untuk RSU tipe C sudah cukup, dan ini situasional. (tin/and)
Reporter: Martinus
Editor: Andhika