TANJUNG REDEB – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Berau, Zulkifli Azhari memastikan bahwa penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) molor dari tahun sebelumnya.
Dikatakannya, penetapan UMK hingga saat ini belum kunjung ada kepastian. Adapun salah satu penyebab lambatnya UMK ditetapkan, karena Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan dianulir oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
“Dianulirnya PP nomor 51 itu, tentu ada perubahan atau regulasi dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker). Nah, perubahan ini yang kami tunggu,” ujarnya.
Zulkifli mengaku, belum mendapatkan informasi apapun terkait kapan aturan pengganti PP 51 diberlakukan.
“Adapun penetapan UMK di tahun sebelumnya, masih menggunakan PP 51, yang mana pembahasan Upah Minimum Provinsi (UMP) dilakukan pada 27 November, dan UMK sudah selesai dibahas pada Desember,” bebernya.
Karena adanya perubahan aturan dari pemerintah pusat, lanjut dia, maka pembahasan belum bisa dilakukan sebelum ada aturan terbaru yang diturunkan dari Kementerian.
“Kami masih menunggu arahan juga dari Kementerian,” tuturnya.
Tidak hanya UMK, pembahasan Upah Minimum Provinsi (UMP) juga belum dilakukan dikarenakan dasar pembentukan UMK adalah UMP.
Terlambatnya penetapan UMK ini menurut Zulkifli, tidak menimbulkan polemik baik di sektor buruh maupun pihak pengusaha.
“Belum ada. Harapannya juga tidak ada. Apalagi, pemerintah pusat diisyaratkan melalui pidato presiden, akan ada kenaikan 6,5 persen. Artinya, akan ada kenaikan juga,” jelasnya.
Lebih lanjut, dirinya meminta kepada masyarakat Berau untuk bersabar sambil menunggu turunnya aturan terbaru dalam menetapkan UMK. “Bersabar, semoga nanti ada kabar gembira bagi para buruh,” pungkasnya.
Pewarta : Sahruddin
Editor : Nicha R