Home SANGGAM SEPUTAR BERAU Disdukcapil Berau Tegaskan Layanan Dokumen Kependudukan Gratis, Laporkan Jika Ada Pungli

Disdukcapil Berau Tegaskan Layanan Dokumen Kependudukan Gratis, Laporkan Jika Ada Pungli

0
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Berau, David Pamuji.

BERAU – Dalam upaya mewujudkan pemerintahan yang bersih dan tata kelola yang baik, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Berau menggratiskan seluruh layanan pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan. Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Disdukcapil Berau, David Pamuji.

Dikatakannya, kebijakan ini mengacu pada Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4.2/283/Disdukcapil-V/02/2025. Dimana, setiap pengurusan dokumen kependudukan seperti KTP, KK, Akta Kelahiran dan lainnya tidak dipungut biaya.

“Tidak ada pungutan biaya dalam bentuk apapun,” ucapnya.

Ia menekankan bahwa setiap pejabat atau petugas, baik di tingkat desa, kelurahan, kecamatan, UPTD, hingga instansi pelaksana yang terbukti memerintahkan atau memfasilitasi pungutan biaya kepada masyarakat akan dikenai sanksi pidana.

“Ancaman hukumannya bisa penjara hingga 6 tahun,” ungkapnya.

Tak hanya itu, jika terbukti melakukan praktik pungutan liar (pungli) secara berkelanjutan, pelaku juga dapat dikenai denda maksimal hingga Rp75 juta. Ia pun mengimbau masyarakat untuk tidak memberikan uang, barang, atau fasilitas lain kepada petugas sebagai bentuk imbalan pelayanan.

“Tidak boleh ada suap dalam bentuk apapun. Semua layanan administrasi kependudukan wajib diberikan sesuai SOP yang berlaku tanpa permintaan imbalan,” bebernya.

Lebih lanjut, David mengimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila menemukan indikasi pungli, gratifikasi, atau penyuapan. Laporan dapat disampaikan melalui Unit Pengaduan Masyarakat (K2ADIK) Disdukcapil Berau.

“Silahkan laporkan lewat call center Disdukcapil atau adukan langsung ke saya di nomor 0813-2965-3992, atau melalui sistem pengaduan online SP4N LAPOR,” pungkasnya. (srn/dez)

Reporter: Sahruddin
Editor: Dezwan

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version