TANJUNG SELOR – Dinas Sosial Kaltara memiliki program sesuai dengan kewenangan dan fungsinya yakni rehabilitasi sosial.
Dalam program ini ada beberapa aspek yang dipersiapkan, salah satunya berkaitan dengan rehabilitasi sosial anak terlantar, rehabilitasi sosial anak berhadapan dengan hukum dan memerlukan perlindungan khusus, pelaksanaan rehabilitasi sosial lanjut usia, rehabilitasi sosial penyandang disabilitas, tuna sosial dan korban perdagangan orang.
Termasuk dengan pelaksanaan rehabilitasi sosial lanjut usia, rehabilitasi sosial penyandang disabilitas, tuna sosial dan korban perdagangan orang sesuai dengan lingkup tugasnya.
Kepala Dinas Sosial Kaltara, Obed Daniel menyampaikan, di tahun 2024, Dinsos mempunyai program sesuai dengan kewenangannya sebagai pemerintah Provinsi Kaltara, termasuk kewenangan untuk kabupaten dan kota.
“Di antara program tersebut yakni rehabilitasi sosial dengan memberikan paket bantuan dan makanan kepada ibu hamil dan melahirkan, hal ini dalam rangka membantu program pemerintah dalam hal pengentasan stunting,” ucap Kepala Dinas Sosial Kaltara, Obed Daniel kepada media ini, Rabu (20/10/2024).
Kemudian, lanjutnya ada lagi bantuan makanan buat anak terlantar di dalam Panti. Hal ini memang program yang menjadi kewenangannya Dinsos Kaltara. Sedangkan, untuk di luar panti itu menjadi kewenangannya Dinsos masing-masing Kabupaten dan Kota di Kaltara.
“Kalau yang di luar pantai itu kewenangannya ada di kabupaten dan kota. Program ini sudah dijalankan dan tersebar di lima Kabupaten dan Kota di Kaltara,” tandasnya.
Pihaknya berharap, lewat program tersebut dapat mengentaskan stunting di Kaltara, karena ini juga berkaitan dengan atensi yang disampaikan oleh pemerintah pusat.(*)
Penulis: Martinus
Editor: Yusva Alam