BERAU – Seorang perempuan berinisial HA (43) diamankan aparat kepolisian setelah diduga menjadi penyebab kebakaran sebuah toko di Jalan Milono, Kelurahan Gayam, Kecamatan Tanjung Redeb, Sabtu (2/5/2026) dini hari.
Saat ini, HA telah ditahan di Mapolsek Tanjung Redeb untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi masih mendalami motif serta rangkaian kejadian yang berujung pada aksi pembakaran tersebut.
Kapolsek Tanjung Redeb, AKP Amin Maulani, membenarkan bahwa terduga pelaku masih dalam pemeriksaan intensif.
“Pelaku sudah kami amankan dan saat ini masih dalam proses pemeriksaan di Polsek Tanjung Redeb,” ujarnya, Minggu (3/5/2026).
Peristiwa kebakaran itu terjadi sekitar pukul 01.00 Wita. Dalam olah tempat kejadian perkara, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu rak telur, satu korek api, serta beberapa barang yang terbakar.
Korban dalam kasus ini diketahui berinisial NE (42), warga setempat yang memiliki toko di lokasi kejadian. Sementara pelaku juga merupakan warga Jalan Milono, sehingga keduanya saling mengenal.
Berdasarkan keterangan polisi, insiden bermula pada Jumat (1/5/2026) sekitar pukul 23.00 Wita, ketika korban meminta bantuan pelaku untuk mencari telepon genggam miliknya yang hilang di sekitar warung tempatnya berjualan.
Dalam proses pencarian itu, korban meminjam sepeda motor milik pelaku dengan alasan hendak mencari anaknya di kawasan Gang Borobudur guna menanyakan keberadaan ponsel tersebut.
Namun, hingga waktu berlalu cukup lama, sepeda motor milik HA tak kunjung dikembalikan. Hal itu membuat pelaku mulai khawatir sekaligus kesal.
Pelaku kemudian berinisiatif mencari korban dengan berjalan kaki ke Gang Borobudur, tetapi tidak menemukannya. Pencarian juga sempat dilakukan ke arah Jalan AKB Sanipah II, namun tetap tidak membuahkan hasil.
Karena emosi yang terus memuncak, pelaku kembali ke toko milik korban di Jalan Milono. Ia sempat menunggu sambil menahan amarah, lantaran sepeda motornya belum juga kembali, padahal akan digunakan untuk berjualan pada pagi hari.
“Pelaku sempat berniat membakar toko menggunakan bensin, tetapi urung dilakukan karena khawatir api merembet dan membahayakan warga sekitar,” jelasnya.
Meski sempat mengurungkan niat, pelaku akhirnya melampiaskan emosinya dengan membakar rak telur yang berada di depan toko.
Api sempat menyala dan menjalar di bagian depan bangunan. Beruntung, kobaran api cepat diketahui warga sekitar yang segera melakukan pemadaman bersama pemilik toko.
Tak lama berselang, petugas pemadam kebakaran tiba di lokasi dan berhasil mengendalikan situasi sehingga api tidak meluas ke bangunan lain.
Usai kejadian, pelaku pulang ke rumahnya di Gang Mustika, Jalan Milono sekitar pukul 01.30 Wita. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku aksinya dilakukan sebagai bentuk pelampiasan emosi.
“Pengakuannya, pelaku hanya ingin memberi pelajaran kepada korban,” tambahnya.
Akibat perbuatannya, HA dijerat dengan Pasal 308 ayat (1) juncto Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, terkait percobaan tindak pidana yang dapat menimbulkan kebakaran dan membahayakan keamanan umum. (Ril)

