Diduga Berdiri Tanpa Izin, Warga Tabalar Desak Hentikan Pabrik Sawit PT PSA

BERAU – Polemik pembangunan pabrik kelapa sawit milik PT Pesona Sawit Abadi (PSA) di Kecamatan Tabalar, Kabupaten Berau, kian memanas. Warga setempat menolak keberadaan pabrik yang dituding berdiri tanpa izin lengkap serta berada di lokasi yang tidak sesuai dengan tata ruang wilayah.

Koordinator Aliansi Pemuda Tabalar, Ramdan, menyebut sejak awal pembangunan pada 2024, perusahaan tidak pernah terbuka mengenai legalitas maupun rencana operasional. Hingga kini, PT PSA belum mengantongi dokumen penting seperti Izin Usaha Perkebunan (IUP), Hak Guna Usaha (HGU), maupun Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).

“Dari DPM-PTSP, DLHK, sampai Dinas Perkebunan, tidak ada satu pun izin pabrik sawit yang terbit. Yang ada hanya izin pemerataan lahan. Seharusnya izin keluar dulu baru bangun, bukan sebaliknya,” tegasnya.

Selain persoalan izin, warga juga mengeluhkan dugaan penyerobotan lahan sekitar tiga hektare tanpa ganti rugi. Lokasi pabrik yang berada di Kampung Tabalar Muara pun dipersoalkan, sebab dalam RTRW Berau kawasan itu diperuntukkan untuk permukiman dan wisata, bukan industri.

Ambo, warga setempat, menambahkan pabrik berdiri hanya puluhan meter dari rumah penduduk. “Ada rumah warga cuma 50 meter dari pabrik. Begitu mesin dinyalakan, bisingnya luar biasa. Sosialisasi juga tidak pernah ada, tiba-tiba pabrik berdiri,” keluhnya.

Pabrik yang diklaim mampu mengolah hingga 60 ton per jam dengan luas 47 hektare itu dinilai ilegal. Ramdan bahkan menduga pembangunan mulus berkat adanya backing oknum pejabat.

“Dipanggil bupati, mereka hadir. Tapi saat warga aksi ke OPD, tak ada satu pun pejabat yang turun. Manajemen perusahaan pun tidak pernah muncul,” ujarnya.

Kepala Bidang Usaha Dinas Perkebunan Kaltim, Muhammad Arnanis, menegaskan pembangunan pabrik sawit seharusnya tidak boleh berjalan sebelum izin resmi terbit.

“Syaratnya harus lengkap. Ada IUP, HGU, izin lingkungan, dan izin pengolahan. Jadi tidak bisa membangun dulu baru urus izin sambil berjalan,” jelasnya.

Dikatakannya, kewenangan penerbitan izin diatur dalam UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan serta putusan Mahkamah Konstitusi 2019.

“Izin usaha perkebunan diterbitkan bupati melalui dinas terkait, izin lingkungan oleh DLH kabupaten, sementara izin pembangunan pabrik oleh Dinas Perindustrian,” pungkasnya. (srn/dez)

Reporter: Sahruddin
Editor: Dezwan

BERITA POPULER