David: Jalan Itu di Atas Tanah Saya, Ada Sertifikatnya!

TARAKAN – David, pemilik lahan yang terlibat sengketa akses jalan di RT 17 Kelurahan Karang Anyar Pantai, akhirnya angkat bicara. Dalam pernyataannya, David mengungkapkan bahwa dia membeli lahan tersebut secara sah dengan dibuktikan adanya sertifikat, dan menyayangkan sikap sejumlah pihak yang menurutnya berupaya menghalangi hak kepemilikannya.

David menjelaskan, awalnya dirinya membeli tanah di kawasan tersebut dari beberapa pemilik berbeda, termasuk dari seseorang bernama Yusuf, yang tanahnya berada setelah jembatan. Setelah membebaskan lahan milik Yusuf, David juga membeli tanah milik ayah dari saudara Rani pada tahun 2017.

“Karena bapaknya butuh uang, sehingga jual tanahnya ini lah ke saya waktu itu,” ungkap David, pada Jumat (20/6/2025).

Namun setelah ayahnya meninggal dunia, Rani sebagai ahli waris membatalkan perjanjian tersebut. Padahal menurut David, transaksi sudah sah secara hukum dan disahkan oleh notaris. Akhirnya, kedua belah pihak menyepakati pengembalian dana yang sudah dibayarkan, yakni sebesar Rp525 juta, melalui berita acara musyawarah pada tahun 2020.

Meskipun uang miliknya dikembalikan, namun diakuinya kerugian yang dialaminya tidaklah sedikit. Sebab, David telah menimbun lahan tersebut.

Dia menyebutkan, bahwa permasalahan semakin rumit ketika akses jalan yang dia buat di atas lahannya, dan telah digunakan oleh warga, mulai diklaim sebagai jalan umum.

“Awalnya, saya izinkan Rani pakai jalan lebar 1 meter untuk akses ke tanahnya. Tapi sekarang jalan itu justru diklaim sebagai jalan umum dan pondasi saya ditimbun. Padahal tanah ini jelas milik saya, ada sertifikatnya,” tegasnya.

David mengaku kecewa, karena merasa diperlakukan tidak adil oleh warga sekitar dan aparat setempat. Dia menyebut bahwa Lurah Karang Anyar Pantai tidak netral dalam menyikapi persoalan ini.

“Saya hanya ingin mengambil hak saya ditentang dengan semua orang. Pak Lurah pun menentang, dia bilang tidak bisa jalan umum padahal ada kesepakatan ditantandatangani Rani, Pak Lurah, Pak RT,” katanya.

Menurutnya, warga yang membeli tanah dari Rani seharusnya menuntut kejelasan akses dari penjual, bukan memaksa menggunakan jalan di tanah miliknya. Dia juga menyinggung soal sikap sebagian warga yang dianggap memprovokasi dan memutarbalikkan fakta.

“Masalahnya ini tanah milik saya sah secara sertifikat, dan Rani ini yang membohongi warga-warga sini,” tegasnya.

David berharap pemerintah kota dan DPRD Tarakan bersikap adil dan tegas, serta menyelesaikan persoalan ini berdasarkan fakta hukum yang ada.

“Seolah-olah saya mau mendzolimi mereka (warga), padahal tidak pak. Saya mau mengambil hak saya, ini loh hak saya. Saya mau memperjuangkan hak saya,” harapnya.

Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

Exit mobile version