TARAKAN – Seorang pria berinisial MA (39) ditangkap Satresnarkoba Polres Tarakan, usai kedapatan membawa sabu seberat 2 kilogram lebih dari Malaysia. Pelaku diamankan saat baru saja menepi di Pelabuhan Perikanan, Kelurahan Karang Anyar Pantai, Tarakan Barat, Senin (16/6/2025) pagi.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 06.00 WITA oleh tim opsnal yang sebelumnya menerima informasi adanya penyelundupan sabu melalui jalur laut dari Tawau, Malaysia.
“Pelaku diamankan saat baru turun dari perahu kecil bersama satu rekannya. Namun, satu orang berhasil kabur ke permukiman warga,” kata Kapolres Tarakan, AKBP Erwin S. Manik, Jumat (20/6/2025).
Saat digeledah, petugas menemukan dua bungkus sabu seberat 2.048,26 gram di dalam tas ransel hitam yang dibawa MA. Penggeledahan disaksikan Ketua RT setempat.
Hasil interogasi awal mengungkap, bahwa MA merupakan warga negara Malaysia. Dia mengaku membawa langsung barang haram tersebut dari Tawau dan akan mendapat bayaran sebesar 3.000 Ringgit Malaysia atau sekitar Rp11,4 juta.
“Pelaku menggunakan modus klasik, menyembunyikan sabu dalam tas ransel dan masuk lewat pelabuhan kecil yang pengawasannya minim,” jelasnya.
Dengan asumsi harga sabu Rp1,5 juta per gram, lanjut Kapolres Tarakan, total nilai ekonomis barang bukti ini mencapai Rp3,07 miliar.
“Jika 1 gram sabu dikonsumsi oleh 12 orang, maka jumlah orang yang berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan mencapai 24.579 jiwa,” tuturnya.
Dari hasil pemeriksaan, MA mengaku baru pertama kali melakukan aksi ini. Namun, polisi menemukan fakta bahwa pelaku ternyata pernah menjalani hukuman pidana narkotika di Malaysia.
Kini, MA dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara serta denda hingga Rp10 miliar.
Polisi masih memburu satu orang rekan MA yang kabur saat penangkapan. Penyidikan pun terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan penyelundupan lintas negara ini.
Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam